Komisi XII Ultimatum PLN: Satu Bulan Hentikan Pemadaman Bergilir
MAKASSAR, Inibalikpapan.com – Komisi XII DPR RI memberikan deadline satu bulan kepada PT PLN untuk menyelesaikan berbagai gangguan pada sistem kelistrikan yang berpotensi memicu pemadaman listrik secara bergilir.
Ultimatum tersebut disampaikan setelah Komisi XII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dan mendapat penjelasan dari PLN terkait kondisi sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan, Jumat (4/9/2026).
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina mengatakan, persoalan yang mengganggu keandalan sistem kelistrikan harus segera ditangani. Pasalnya, gangguan tersebut berpotensi langsung berdampak terhadap pasokan listrik yang diterima masyarakat.
“Kami dari Komisi XII tadi sudah memberi deadline waktu, dari hari ini selama satu bulan ke depan. Jadi pihak PLN harus segera menyelesaikan semua gangguan-gangguan yang berpotensi menyebabkan pemadaman seperti selama ini terjadi,” ujar Elpisina, dkutip dari laman DPR.
Kemarau Ikut Tekan Pasokan Listrik Sulawesi Selatan
Selain persoalan teknis pada sistem kelistrikan, kondisi kemarau turut menjadi perhatian. Penurunan debit air dapat memengaruhi kemampuan sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dalam menghasilkan daya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tambahan bagi PLN dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan daya dan kebutuhan listrik masyarakat.
Komisi XII menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena kebutuhan listrik terus meningkat. Listrik kini menjadi penopang berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga kegiatan ekonomi dan pelayanan publik.
Komisi XII Minta Tak Ada Lagi Pemadaman Bergilir
Elpisina menegaskan, tenggat satu bulan tersebut harus menjadi momentum bagi PLN untuk memastikan berbagai gangguan yang berpotensi menyebabkan pemadaman dapat dituntaskan.
Komisi XII DPR RI berharap setelah batas waktu tersebut tidak lagi terjadi pemadaman listrik secara bergilir di Sulawesi Selatan.
“Intinya dari Komisi XII berharap tidak ada lagi pemadaman secara bergilir, supaya kebutuhan listrik yang dibutuhkan masyarakat itu tetap bisa terpenuhi, karena memang kondisi dunia sekarang, listrik justru menjadi kebutuhan primer,” tegasnya.
Menurut Elpisina, keandalan pasokan listrik bukan lagi sekadar persoalan teknis kelistrikan. Gangguan listrik dapat menghambat aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi apabila berlangsung berulang.
Karena itu, Komisi XII meminta PLN menggunakan waktu satu bulan yang diberikan untuk membenahi seluruh gangguan pada sistem sekaligus memastikan pasokan listrik di Sulsel tetap aman di tengah kondisi kemarau.
Dengan deadline tersebut, PLN kini dituntut tidak hanya menjaga ketersediaan daya, tetapi juga memastikan masyarakat Sulawesi Selatan terbebas dari ancaman pemadaman listrik bergilir.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
