Prabowo Perintahkan Satgas PKH Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Pelanggaran Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (04/09/2026)
Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (04/09/2026) (foto : Setneg)

BOGOR, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal. Instruksi itu disampaikan saat Presiden menerima laporan perkembangan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan hasil temuan serta perkembangan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah Prabowo kembali ke Indonesia dari Vladivostok, Rusia, usai merampungkan agenda kerja di negara tersebut.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, laporan Satgas PKH tidak hanya mencakup temuan pelanggaran, tetapi juga penanganan kasus serta penerapan denda administratif.

“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Teddy dalam keterangan tertulis.

Hasil Penertiban Kawasan Hutan Segera Diumumkan

Pemerintah dijadwalkan mengumumkan perkembangan hasil penanganan pelanggaran kawasan hutan tersebut pada pekan kedua September 2026.

Laporan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan, terutama kegiatan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau melanggar ketentuan perizinan.

Prabowo menegaskan agar penegakan hukum tidak dilakukan setengah-setengah. Seluruh proses, mulai dari penindakan hingga eksekusi penertiban, harus berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Teddy.

Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Masuknya aktivitas pertambangan ilegal dalam laporan Satgas PKH menunjukkan pemerintah tidak hanya menyasar pelanggaran administratif, tetapi juga aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Pemerintah menempatkan penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari upaya memastikan sumber daya alam dikelola sesuai aturan.

Melalui Satgas PKH, penertiban terus dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kegiatan ilegal yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa landasan hukum.

Hasil penanganan dan denda administratif yang akan diumumkan pada pekan kedua September 2026 nantinya menjadi salah satu indikator sejauh mana pemerintah menjalankan agenda penertiban kawasan hutan secara tegas dan terukur.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses