Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Ini 8 Temuan Awalnya
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kesimpulan tersebut disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, setelah lembaganya melakukan serangkaian pengkajian dan pemantauan terhadap program tersebut.
“Berdasarkan temuan awal, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Berikut delapan temuan awal Komnas HAM yang menjadi sorotan:
1. Penerima Manfaat Dinilai Terlalu Luas
Komnas HAM menilai cakupan penerima MBG yang menyasar seluruh peserta didik dan kelompok rentan berpotensi membuat program tidak tepat sasaran. Program dinilai lebih efektif jika difokuskan pada kelompok prioritas seperti wilayah 3T serta kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).
2. Peran BGN Dinilai Terlalu Dominan
Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjalankan fungsi ganda sebagai regulator sekaligus pelaksana. Kondisi ini berpotensi melemahkan pengawasan karena tidak ada pemisahan peran yang jelas.
3. Koordinasi Antarinstansi Belum Optimal
Komnas HAM menemukan ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi. Koordinasi antara BGN, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait dinilai belum berjalan efektif.
4. Belum Berorientasi pada Kualitas Gizi
Pelaksanaan MBG masih dinilai lebih berfokus pada jumlah penerima dibanding kualitas gizi. Standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) belum optimal diterapkan, informasi kandungan gizi belum tersedia secara memadai, dan pemanfaatan bahan pangan lokal masih terbatas.
5. Dampak terhadap Penurunan Stunting Belum Terbukti
Komnas HAM menyebut belum ada bukti signifikan bahwa program MBG mampu menurunkan angka stunting, khususnya di wilayah 3T.
6. Transparansi dan Keamanan Pangan Jadi Sorotan
Minimnya transparansi operasional SPPG menjadi perhatian. Banyak sekolah tidak mengetahui kelengkapan administrasi, termasuk Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Selain itu, sepanjang 2025 hingga Mei 2026 tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan terkait MBG, dengan lebih dari 38.000 orang terdampak di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Dari total 27.649 SPPG, baru sekitar 57 persen yang memiliki sertifikat higienis sanitasi.
7. Penanganan Keracunan Dinilai Belum Siap
Komnas HAM menemukan belum adanya standar tanggap darurat yang jelas dalam menangani kasus keracunan pangan, termasuk penanganan korban dan pengujian sampel.
8. Status Petugas dan Ruang Kritik Disorot
Komnas HAM menyoroti belum jelasnya status hubungan kerja petugas SPPG, meski mereka bekerja dengan jam kerja tetap dan menerima upah.
Selain itu, ditemukan adanya laporan terhadap pihak yang menyampaikan kritik terhadap MBG, terutama melalui media sosial, yang dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi.
Temuan-temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan HAM.
Sumber : Suara.com
BACA JUGA
