Korban Pemblokiran Konten Gugat Aturan Moderasi ke MA, Peraturan Dinilai Membungkam Kritik
JAKARTA, inibalikpapan.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama media independen dan korban pemblokiran konten mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi di ruang digital.
Permohonan uji materi diajukan pada Rabu (22/7/2026) oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, Magdalene.co, dan Project Multatuli. Keempatnya merupakan pihak yang mengaku pernah mengalami pemblokiran maupun penurunan konten (take down) di berbagai platform digital.
Permohonan tersebut didampingi Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) yang terdiri atas LBH Pers, ELSAM, dan SAFEnet.
Koalisi menilai praktik moderasi konten selama ini telah menyasar ekspresi yang sah, termasuk kritik terhadap pemerintah dan karya jurnalistik. Menurut mereka, kondisi tersebut dipicu oleh aturan yang dinilai memberikan ruang terlalu luas untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi di internet.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Agung menguji Pasal 95, Pasal 96 huruf a, dan Pasal 96 huruf b PP Nomor 71 Tahun 2019.
Mereka menilai Pasal 95 tidak memberikan definisi yang jelas mengenai “pemutusan akses”, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Sementara itu, frasa “melanggar peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 96 huruf a dinilai terlalu luas sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk membatasi ekspresi yang sah.
Adapun frasa “meresahkan masyarakat dan ketertiban umum” dalam Pasal 96 huruf b disebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.
Konten-Konten yang Diblokir
Koalisi juga menyampaikan sejumlah contoh praktik pemblokiran dan penurunan konten yang menjadi dasar pengajuan uji materi. Di antaranya penurunan konten akun @perupadata mengenai tragedi 1998, pemutusan akses akun TikTok LBH Jakarta, geo-blocking terhadap konten Magdalene.co dan @cabinetcouture_idn di Instagram, serta perintah penurunan konten terhadap akun @dayatpiliang.
Menurut koalisi, praktik pemutusan akses tersebut telah menimbulkan dampak nyata terhadap individu, media, dan organisasi masyarakat sipil. Ini karena tanpa mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui permohonan ini, para pemohon berharap Mahkamah Agung membatalkan ketentuan-ketentuan yang diuji. Selain itu mereka menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Koalisi menilai putusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat memperoleh informasi di ruang digital.
Penulis: Donny M.
Sumber: Rilis Koalisi TAKDIR
Editor: Donny
BACA JUGA
