Peneliti Sebut Kasur Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Negara Berantas Korupsi
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi secara profesional, independen, dan transparan.
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak cukup hanya berhenti pada perkara pokok.
Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Caranya dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Gian menyampaikan ini dalam kegiatan public review bertajuk “Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual”. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
“Kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Gian.
Optimalkan UU TPPU untuk Pemulihan Aset
Gian berpendapat, apabila alat bukti memenuhi ketentuan hukum, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Ia juga menilai mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU perlu mendapat optimalisasi. Ini agar asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji. Tentunya melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurutnya, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif. Ini berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU apabila bukti mencukupi.
Dorong Pengungkapan Seluruh Jaringan
Gian juga mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani. Sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup.
Ia menegaskan seluruh dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi.
“Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah,” katanya.
Menurut Gian, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi indikator penting penerapan prinsip equality before the law. Sebaliknya, apabila dugaan jaringan, aliran dana, maupun pihak-pihak yang diduga terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi menurun.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
Editor: Donny
BACA JUGA
