KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Buru Bukti Tambahan Kasus Pemerasan WNA
BALIKPAAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Langkah terbaru, penyidik KPK menggeledah kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan tersebut diyakini akan mengungkap bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Penggeledahan Sehari Usai Penetapan Tersangka
Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB. Sejumlah petugas terlihat memasuki rumah melalui garasi dengan membawa koper yang diduga digunakan untuk mengamankan barang bukti.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian, seperti KITAS dan KITAP.
Sejumlah pejabat penting turut terjaring, di antaranya:
- Ronald Arman Abdullah
- Jaya Saputra
- Saffar Muhammad Godam
Delapan Tersangka Resmi Ditahan
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah:
- Saffar Muhammad Godam
- Jaya Saputra
- Ronald Arman Abdullah
- Tessar Bayu Setyaji
- Bagus Bramantyo
- Juniadi Sri Priambudi
- Gusti Benardiansyah
Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar
KPK mengungkap praktik pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Selama periode tersebut, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp145,5 miliar.
Nilai tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan, termasuk penelusuran aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan aset negara.
BACA JUGA
