Layanan Darurat 112 Baru Diadopsi 38 Persen di Daerah, di Samarinda dan Balikpapan Minim
SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Kehadiran layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional (Hotline 112) yang digadang-gadang menjadi replika sistem siber penyelamatan kemanusiaan seperti 911 di Amerika Serikat atau 999 di Inggris, ternyata belum tumbuh maksimal.
Memasuki usia satu dekade sejak pertama kali diluncurkan pada 2016 lalu, penetrasi layanan vital ini masih terbentur dinding serapan daerah yang rendah.
Data resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tahun 2026 mencatat fakta mengejutkan: dari total 514 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia, tercatat baru 198 daerah atau hanya berkisar 38,52 persen yang sudah mengimplementasikan layanan integrasi tanggap darurat ini.
Riset LAN RI di Samarinda dan Balikpapan: Tingkat Pengenalan Warga Masih Minim
Merespons lambatnya pertumbuhan infrastruktur penyelamatan tersebut, Pusat Pembelajaran Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI bergerak melakukan survei nasional sepanjang Februari hingga April 2026.
Hasil riset dibedah secara mendalam dalam agenda “Ekspose Policy Paper Analisis Kebijakan Optimalisasi Layanan Hotline Kedaruratan 112 di Indonesia” di Samarinda, Selasa (26/5/2026).
Analis Kebijakan Ahli Madya Pusjar SKPP LAN-RI, Rustan Amrullah, memaparkan bahwa survei menyasar dua kluster wilayah, di mana koridor Kalimantan Timur diwakili oleh Kota Samarinda dan Balikpapan (wilayah terintegrasi) serta Kutai Barat (wilayah belum terintegrasi).
Temuan Mengejutkan Riset LAN RI: Di wilayah yang sudah mengintegrasikan sistem, nomor 112 memang menjadi nomor darurat yang paling dikenal oleh masyarakat. Namun, persentase pengenalannya baru menyentuh angka 21 persen.
Angka ini ditempel ketat oleh nomor darurat konvensional lain seperti 123 milik PLN (15 persen), 110 Kepolisian (15 persen), 119 Ambulans/Kemenkes (14 persen), dan 113 Pemadam Kebakaran (13 persen).
Dorong Kebijakan Berbasis Data demi Keamanan Publik
Deputi Peningkatan Kualitas Kebijakan LAN-RI, Agus Sudrajat, menegaskan bahwa potret data ini menjadi alarm keras bagi pengambil kebijakan di daerah. Manajemen keselamatan publik modern tidak boleh lagi dijalankan dengan pendekatan administratif yang santai.
“Penyusunan policy paper ini menjadi sangat krusial karena tantangan pembangunan kota saat ini semakin kompleks. Kebijakan mitigasi bencana dan kedaruratan harus dibangun melalui analisis data siber yang kuat, partisipatif, adaptif, serta mampu menjawab persoalan nyata di lapangan secara instan,” tegas Agus Sudrajat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi, Mulyadi, menjabarkan enam manfaat mutlak jika suatu daerah menerapkan sistem Hotline 112:
- Aksesibilitas Tinggi: Sangat mudah diingat oleh anak-anak hingga lansia dalam kondisi panik.
- Akses Tanpa Biaya: Layanan gratis 24 jam penuh dan tetap bisa dihubungi meskipun ponsel dalam kondisi terkunci atau tanpa kartu SIM.
- Respons Transisi Cepat: Penanganan laporan warga berjalan secara langsung (real-time).
- Unifikasi Sektoral: Koordinasi penanganan lintas instansi (Polri, Basarnas, PLN, Damkar) berjalan terpadu dalam satu meja komando.
- Psikologis Massa: Meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
- Transformasi Digital: Menjadi pilar utama dalam mendukung transformasi pelayanan publik menuju ekosistem Smart City. / Pemprov
BACA JUGA
