BNPT Deteksi 112 Siswa Rata-rata Usia 13 Tahun Terpapar Radikalisme Digital Lewat Media Sosial dan Game Online
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ancaman radikalisme digital terhadap anak di Indonesia kian mengkhawatirkan. Penyebaran paham ekstremisme kini masif menjangkau ruang-ruang yang dekat dengan keseharian anak, seperti media sosial, platform video, hingga game online dengan fitur percakapan pribadi.
Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sedikitnya 112 siswa di 26 provinsi telah terpapar paham radikalisme melalui ruang digital. Rata-rata usia korban masih sangat muda, yakni sekitar 13 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa radikalisme digital menjadi ancaman serius yang tidak bisa dianggap remeh.
“Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman nyata bagi anak. Konten ini masuk melalui pendekatan emosional, komunitas tertutup, hingga memanfaatkan algoritma media sosial yang memperluas paparan,” ujarnya dalam diskusi penyusunan KIE pencegahan radikalisme daring dalam siaran pers Kemen PPPA
Menurut Titi Eko, karakteristik ruang digital membuat anak semakin rentan terpapar ujaran kebencian, ajakan kekerasan, hingga ideologi radikal yang disamarkan dalam konten hiburan maupun interaksi komunitas.
Ia menekankan, upaya perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran konten atau penegakan hukum. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan peran keluarga.
“Orang tua dan lingkungan sekitar memegang peran penting dalam menciptakan ruang aman bagi anak. Edukasi mengenai pola pengawasan dan komunikasi yang sehat di ruang digital harus terus diperkuat,” tegasnya.
Kemen PPPA, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah seperti sosialisasi, advokasi, serta pelatihan deteksi dini bagi orang tua, guru, dan anak. Namun, upaya tersebut dinilai masih perlu diperluas agar menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Pendekatan perlindungan harus mengikuti pola interaksi anak di dunia maya. Kami juga tengah menyusun materi edukasi yang lebih mudah dipahami anak untuk mengenali konten radikal,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah memperkuat perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan mekanisme verifikasi usia, pembatasan akses sesuai usia, serta kanal pelaporan penyalahgunaan layanan digital terhadap anak.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring menjadi pedoman nasional dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Sementara itu, Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menyoroti pentingnya kolaborasi multipihak dalam menghadapi dinamika radikalisme digital yang terus berkembang.
“Pola penyebaran radikalisme mengikuti tren platform yang digunakan anak dan remaja. Karena itu, pendekatan edukasi harus adaptif, tidak kaku, dan mampu bersaing dengan derasnya arus konten di media sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pesan pencegahan harus dikemas secara menarik dan relevan dengan karakter anak, agar tidak kalah oleh konten digital yang lebih atraktif.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas literasi digital, diharapkan upaya pencegahan radikalisme daring dapat diperkuat sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, positif, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.
BACA JUGA
