KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi, Soroti Kasus Amplop yang Dilaporkan Menhut Raja Juli
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.
Penegasan itu disampaikan menyusul polemik laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang diterimanya dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah terbaik bagi setiap pejabat adalah menolak pemberian sejak awal agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026), dilansir dari laman suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurutnya, penolakan sejak awal merupakan wujud nyata integritas sekaligus menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugas.
“Kami meyakini penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Jika Tak Bisa Menolak, Wajib Dilaporkan
Budi menjelaskan, apabila pejabat tidak dapat menolak suatu pemberian, maka penerimaan tersebut wajib segera dilaporkan kepada KPK.
Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL KPK, situs pelaporan gratifikasi, maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
Ia menegaskan, laporan harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Alasan KPK Menolak Laporan Raja Juli
Budi juga menjelaskan bahwa keputusan KPK tidak menindaklanjuti laporan Raja Juli Antoni mengacu pada Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, laporan gratifikasi tidak diproses apabila objek gratifikasi dilaporkan tidak benar atau tidak sesuai ketentuan, berkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, maupun diduga terkait tindak pidana.
Diduga Berasal dari Dana SHU Petani
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Suhardiman Amby mengumpulkan dana dari sisa hasil usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Menurut KPK, uang yang terkumpul kemudian diduga dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura dan diberikan kepada Raja Juli Antoni dalam sebuah amplop.
Raja Juli diketahui telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, berdasarkan ketentuan Perkom Nomor 1 Tahun 2026, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
