Nasib 237 Ribu Guru Honorer Terancam di 2027, DPR Desak Solusi Lintas Kementerian

Ilustrasi guru sedang mengajar di Sekolah Menengah Pertama. (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Guru sedang mengajar di Sekolah Menengah Pertama. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Polemik mengenai pembatasan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 terus bergulir. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif agar tidak memicu keresahan massal di kalangan tenaga pendidik pada awal 2027 mendatang.

Penyebab Polemik: Surat Edaran Mendikdasmen

Keresahan ini bermula dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Sebagian pihak menafsirkan aturan tersebut sebagai “lonceng kematian” bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Tercatat sekitar 237.146 guru honorer merasa terancam kehilangan pekerjaan. Namun, Kementerian Dikdasmen mengklarifikasi bahwa SE tersebut justru bertujuan melindungi hak gaji guru non-ASN agar tidak diberhentikan secara sepihak oleh Pemda sebelum akhir 2026, sekaligus sebagai langkah transisi menuju status ASN (PNS atau PPPK).

Dua Opsi Solusi dari DPR

Menanggapi ancaman pengangguran massal guru honorer, Muhammad Khozin menawarkan dua skema penyelesaian berdasarkan kapasitas keuangan daerah:

Daerah Fiskal Kuat & Sedang: Didorong segera mengangkat guru honorer menjadi PPPK (Penuh Waktu maupun Paruh Waktu). Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 26 daerah berkategori fiskal kuat dan 27 daerah berkategori sedang yang dinilai mampu menjalankan skema ini.

Daerah Fiskal Lemah: Khozin meminta adanya afirmasi khusus dari pemerintah pusat bagi 493 daerah yang masuk kategori fiskal lemah agar proses pengangkatan guru tidak membebani APBD secara ekstrem.

    “Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan sesuai amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Legislator dari Fraksi PKB tersebut, Senin (11/5/2026).

    Sinergi Pemerintah dan Independensi Informasi

    Masalah guru honorer ini menjadi perhatian serius lintas lembaga. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jernih kepada publik:

    Kolaborasi Antar-Lembaga: Penyelesaian guru honorer melibatkan Kemen PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, dan BKN.

    Lawan Disinformasi: Pemerintah mengimbau tenaga pendidik untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi menyesatkan (media DFK) dan tetap merujuk pada informasi resmi pemerintah. / DPR

    Tinggalkan Komentar

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses