Ratusan Rekening Penunggak Pajak di Kaltim-Kaltara Diblokir, Nilai Tunggakan Tembus Rp710 Miliar

Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Ratusan rekening penunggak pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara diblokir serentak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif.

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengajukan pemblokiran terhadap 322 rekening pada 29 April 2026 melalui sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.

Total tunggakan pajak dalam tindakan tersebut mencapai Rp710 miliar lebih.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan mengatakan pemblokiran berlaku setelah berbagai langkah persuasif dan edukasi tidak mendapat respons oleh para wajib pajak.

“Pemblokiran kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” ujar Paryan dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).

Dari total 322 surat permintaan blokir, terdiri atas 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak. Pemblokiran mereka ajukan kepada 18 kantor pusat dan daerah lembaga jasa keuangan sektor perbankan.

DJP Sebut Sudah Tempuh Langkah Persuasif

Menurut Paryan, sebelum rekening menjalani pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara telah lebih dulu melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif. Mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Namun, para penunggak pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Karena itu, DJP menggunakan kewenangan pemblokiran rekening sebagai langkah awal sebelum tindakan penyitaan.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP Kaltimtara Tekankan Keadilan bagi Wajib Pajak Patuh

Paryan menegaskan penegakan hukum perpajakan bukan sekadar penindakan. Tetapi juga bentuk keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak sesuai aturan.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar kepatuhan pajak dapat terus meningkat dan penerimaan negara tetap terjaga.

“Penegakan hukum diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

DJP berharap langkah pemblokiran serentak tersebut menjadi peringatan bagi wajib pajak lain. Tujuannya agar lebih kooperatif dan tidak menunda kewajiban perpajakan di masa mendatang.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses