Operator CCTV di PPU Diamankan Karena Diduga Jadi Pengedar Sabu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan menangkap seorang operator CCTV yang bekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), inisial R (50) karna diduga pengedar narkoba.
Dia diamankan di Balikpapan Barat dengan barang bukti sabu seberat 46 gram. Tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (13/2) dini hari.
Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Gunung Bugis, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkotika.
BACA JUGA : KPPU Terancam Tak Bisa Bayar Listrik
Tersangka Residivis Kasus Narkoba
Menurut keterangan kepolisian, tersangka R bukanlah pemain baru dalam bisnis ilegal ini. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap Polresta Balikpapan pada tahun 2015 dan baru bebas pada 2022. Dalam aksinya, R menjual paket sabu seharga Rp500.000 dengan berat sekitar 0,25 hingga 0,3 gram.
Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Balikpapan masih melakukan pengembangan. Karena berdasarkan hasil penyelidikan awal, ia merupakan salah satu pemasok utama di kawasan Gunung Bugis.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di Balikpapan dan sekitarnya.
BACA JUGA