Polres Kutai Timur Musnahkan 29,26 Gram Sabu, Empat Tersangka Diamankan
SANGATTA, Inibalikpapan.com – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditegaskan jajaran Polres Kutai Timur. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukumnya.
Pemusnahan berlangsung di Auditorium Polres Kutim, Jumat (5/6/2026), dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto serta Kapolsek Kongbeng Iptu Samuel Tarihoran.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNNK Kutai Timur Risnoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi kejadian berbeda.
“Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 29,26 gram, dengan rincian 8,91 gram, 5,57 gram, 6,78 gram, dan 8 gram dari empat perkara berbeda,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, tiga kasus berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kutim, sementara satu kasus lainnya merupakan hasil pengungkapan Polsek Muara Wahau. Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP.
Para pelaku ditangkap dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2026, yakni pada 5 Maret, 29 Maret (dua kasus berbeda), dan 25 Mei 2026.
Menurut Erwin, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah adanya penetapan status barang bukti oleh pihak berwenang.
“Setelah status barang bukti ditetapkan, penyidik wajib melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, seluruh barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Kutai Timur juga mengungkap rencana merilis pengungkapan kasus narkotika lainnya dalam waktu dekat.
“Kami akan menggelar rilis lanjutan pekan depan. Sekitar delapan kasus akan disampaikan ke publik dengan total barang bukti kurang lebih 500 gram sabu,” ungkapnya.
Adapun proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, yakni dengan melarutkan sabu ke dalam air menggunakan blender hingga hancur, kemudian dibuang ke saluran toilet guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kutai Timur dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. / Polda
BACA JUGA
