Otorita IKN Pastikan Tahura Bukit Soeharto Bebas dari Tambang Ilegal

Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas petani, hingga masyarakat lokal melakukan kegiatan revegetasi pada lahan bekas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/06/2026).
Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas petani, hingga masyarakat lokal melakukan kegiatan revegetasi pada lahan bekas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/06/2026). (foto : Humas IKN)

SAMBOJA, Inibalikpapan.com — Operasi pemulihan ekosistem siber fisik di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergerak agresif dan tanpa kompromi. Langkah nyata dilakukan lewat kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Otorita IKN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BUMN, akademisi, hingga masyarakat lokal dengan menggelar aksi revegetasi di lahan bekas tambang ilegal kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (18/06/2026).

Langkah militeristik ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah untuk menyapu bersih kerusakan lingkungan akibat jarahan aktivitas ilegal di masa lalu.

8 Kasus Tambang Ilegal Sudah Diseret ke Ranah Hukum

Tahura Bukit Soeharto merupakan zona pelestarian alam yang mengunci fungsi vital bagi riset, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Namun, analisis data eksisting menunjukkan tutupan lahan berhutan di kawasan ini baru menyentuh angka 57 persen. Selebihnya, paru-paru hijau Kaltim ini terus mengalami tekanan hebat akibat eksploitasi ilegal mulai dari pertambangan, perkebunan sawit, hingga permukiman liar.

Merespons ancaman tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bergerak taktis melakukan pembersihan fisik di lapangan. Sejak tahun 2023, tercatat sebanyak delapan perkara kejahatan tambang ilegal telah sukses ditindaklanjuti dan diseret ke meja hijau proses hukum.

Revegetasi 1.000 Pohon

Pasca-penertiban berskala besar tersebut, Otorita IKN langsung menancapkan program rehabilitasi lingkungan. Pada Kamis (18/6), sebanyak 1.000 pohon yang terdiri dari jenis balangeran, tanjung, dan trembesi ditanam secara masif di atas lahan bekas tambang ilegal seluas 1,6 hektare demi mengembalikan keseimbangan ekosistem.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa aksi penanaman fisik ini bukan sekadar agenda seremonial belaka.

“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” tegas Myrna

Menariknya, lokasi pemulihan ini juga dijadikan medan uji coba inovasi siber lingkungan bersama sektor swasta menggunakan teknologi media tanam berbasis biochar. Teknologi modern ini memanfaatkan sisa limbah kayu hutan untuk mengunci kelembapan tanah, memperbaiki kualitas lahan yang rusak, serta mempercepat pertumbuhan mikroorganisme di area terdegradasi.

Hutan Konservasi IKN Bersih Total dari Tambang Ilegal

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, selaku Wakil Ketua Satgas, mengeluarkan pernyataan analitis yang sangat berani mengenai peta pengawasan ke depan.

“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” seru Edgar secara militan.

Dukungan penuh juga disuarakan oleh tokoh masyarakat setempat yang merupakan mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi. Rizal mengajak seluruh warga Samboja bersatu padu menyelamatkan lingkungan demi masa depan anak cucu daerah.

Ke depan, Otorita IKN akan memperketat kontrol kewilayahan melalui koordinasi siber data perizinan lahan bersama pemda Kaltim. Perangkat desa dilarang keras menerbitkan dokumen tanah yang menabrak batas kawasan hutan lindung.

Sumber : Humas IKN

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses