BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) insial FB (31) dan GV (34) karena diduga melakukan penipuan penjualan emas.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Ricardo Sibarani dalam konfrensi ppers mengatakan, Keduanya diamankan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (kalteng).
“Tersangka diamankan di Kalteng, Palangka Raya, jadi ini hasil koordinasi, kerja sama dengan Polda Kalteng,. Perempuannya hamil 6 bulan,” ujar Ricky, Sabtu (29/072023)
Kasus penipuan yang dilakukan pasutri yakni menjual emas tidak sesuai kadarnya. Pastri tersebut memiliki toko emas GS di Jalan Soekarno Hatta Klometer 4 Batu Ampar Balikpapan.
“Kebanyakan korban awalnya tahu melalui media facebook. Kemudian pergi ke toko GS membeli emas berdasarkan kwitansinya emasnya standar 375 (kadarnya),” ujarnya
Namun ketika digadaikan ke Pegadaian, ternyata kadar emasnya tak sesuai. Atas dasar itu kemudian korban melapor ke Polresta Balikpapan. Sejauh ini baru dua korban yang melapor.
“Tidak menutup kemungkinan ada sekitar 127 orang, korban lainnya yang akan melaporkan ke Polresta Balikpapan. Itu sudah kita kumpulkan, nanti kita akan buatkan kembali laporan polisinya,” ujarnya
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai senilai Rp 3,3 juta dan lima unit handphone. Keduanya dikenakan pasal berlapis yakni KUHP 378 dan Undang Perlindungan Konsumen.
“Pasal yang kita akan sangkakan, Pasal 62 Junto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dimana ancaman hukumannya 5 tahun dan juga 378 KUHP junto Pasal 64 ancaman hukumannya 4 tahun,” ujarnya
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksi penipuan jual emas itu sejak Agustus 2021. Sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh kedua tersangka mencapai Rp 800 juta.
“Untuk sementara emasnya yang kita dapatkan masih mau kita timbang, karena gak menutup kemungkinan masih ada korban. Masih mau dikembangkan kembali,” ujarnya