Bandar Narkoba di Muara Komam Paser Ditangkap, Polda Kaltim Sita Uang Miliaran dan Lahan Sawit

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika yang dugaannya beroperasi sejak 2010 di Kabupaten Paser.

Dalam kasus ini, polisi menangkap bandar berinisial MYF (54), warga Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam. Petugas ekaligus menyita aset senilai miliaran rupiah yang berasal dari hasil bisnis narkoba.

Penyidik menetapkan MYF sebagai Target Operasi (TO) utama dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjalankan bisnis narkotika dengan menyasar pekerja perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Para pekerja itu jadi pasar utama peredaran sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan kawasan perkebunan dan pertambangan di Muara Komam menjadi lokasi yang dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya.

“Lokasi operasinya memang kebun sawit dan area pertambangan. Di dua lokasi ini tingkat peredaran narkotika ternyata sangat tinggi. Para pekerja yang dituntut dengan aktivitas jam kerja dan beban fisik tinggi ini dimanfaatkan oleh tersangka hingga menjadi ekosistem yang nyaman bagi bisnisnya,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).

Untuk menghindari pelacakan aparat, MYF menerapkan pola transaksi menggunakan “sistem jejak”. Sehingga tidak semua pembeli dapat berhubungan langsung dengan yang bersangkutan.

“Polanya menggunakan sistem jejak, jadi tidak semua orang bisa memiliki akses langsung ke MYF. Namun, berkat kegigihan tim khusus (timsus), jaringan besar dan sindikat ini akhirnya berhasil kami bongkar,” tegas Romylus.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Guna menelusuri seluruh aset yang dugaan berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Dari Uang Miliaran hingga Fortuner

Dari hasil asset tracing, penyidik menyita uang tunai Rp1 miliar, 13 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 13 hektare di Kabupaten Paser, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dua unit mobil Toyota Fortuner dan Toyota Hilux.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,49 gram, ekstasi seberat 2,17 gram, timbangan digital, dan plastik klip.

Romylus menegaskan Polda Kaltim akan terus menggunakan pendekatan TPPU dalam pengungkapan kasus narkotika agar para bandar tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya.

“Selain menangkap pelaku, kami berkomitmen penuh untuk memiskinkan para bandar dengan mengusut TPPU-nya. Aset-aset ini terbukti dari hasil kejahatan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar di Kalimantan Timur,” pungkas Romylus.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***

Penulis: Samsul

Editor: Donny M.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses