Pekerja Gudang di Berau Curi Sound System Tiga Kali, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Peralatan sound system yang dicuri dan telah diamankan (foto : humas Polda Kaltim)
Peralatan sound system yang dicuri dan telah diamankan (foto : humas Polda Kaltim)

BERAU, Inibalikpapan.com – Aksi pencurian peralatan sound system di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata merupakan pekerja di gudang tersebut yang nekat menggasak barang milik majikannya secara bertahap.

Pelaku berinisial DDR (19) kini diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb setelah mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada korban sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Kapolres Berau melalui Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA usai korban melaporkan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di sebuah gudang di wilayah Tanjung Redeb. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Amin Maulani.

Manfaatkan Posisi sebagai Pekerja Gudang

Hasil penyelidikan mengungkap aksi pencurian dilakukan sebanyak tiga kali pada awal Juli 2026.

Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pekerja di gudang untuk mengambil sejumlah perangkat elektronik tanpa sepengetahuan pemilik.

Kasus ini baru terungkap ketika korban melakukan pengecekan ke gudang pada Selasa (14/7/2026). Saat memeriksa ruang penyimpanan, korban mendapati beberapa perangkat sound system telah hilang.

Korban kemudian meminta keterangan kepada mandor dan para pekerja yang berada di lokasi untuk mencari tahu pelaku pencurian.

Mengaku Lewat WhatsApp, Lalu Menyerahkan Diri

Perkembangan kasus terjadi pada Jumat malam (17/7/2026). Pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengakui seluruh perbuatannya.

Tak lama setelah itu, DDR mendatangi gudang dan menyerahkan diri kepada korban. Korban kemudian membawa pelaku ke Polsek Tanjung Redeb untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi Sita Speaker Line Array dan Amplifier

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, yakni:

  • Tiga unit boks speaker line array.
  • Satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb.

Kapolsek mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas AKP Amin Maulani.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses