Polres Berau Temukan 14 Paket Sabu di Rumah Warga, Seorang Pria Diamankan
BERAU, Inibalikpapan.com – Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AAM (33) diamankan setelah polisi menemukan 14 bungkus plastik berisi diduga sabu dengan berat bruto 7,24 gram di rumahnya.
AAM diamankan di Jalan Kandang Muntik, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AAM. Petugas kemudian mengamankannya di Jalan Kandang Muntik.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, setelah diamankan, AAM menjalani interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi awal. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Agus.
Polisi kemudian membawa AAM untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Hasilnya, petugas menemukan 14 bungkus plastik sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 7,24 gram.
Polisi Temukan Timbangan hingga Plastik Klip
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu unit timbangan digital warna perak, empat bendel plastik klip, dua kotak warna hitam, satu toples warna putih, satu sendok sabu, satu bendel sedotan warna hitam, satu unit telepon seluler warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor.
Kombinasi temuan paket diduga sabu dan sejumlah perlengkapan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
AAM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Minta Warga Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
Polres Berau menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, AAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Humas Polda Kaltim
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
