Pemda Dilarang Rekrut ASN Baru, DPR Minta Jangan Sampai Guru dan Nakes Kekurangan

Kantor Gubernur Kaltim
Kantor Gubernur Kaltim /Inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru mendapat dukungan DPR RI. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh diterapkan secara kaku hingga membuat sektor pelayanan publik kekurangan pegawai.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan ASN secara menyeluruh, terutama untuk sektor esensial seperti pendidikan dan kesehatan.

“Kami mendukung kebijakan Pemerintah pusat melarang Pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah,” ujar Khozin dalam rilis media, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, larangan rekrutmen ASN baru merupakan langkah untuk memperbaiki tata kelola sekaligus mengendalikan beban fiskal pemerintah daerah.

Namun, pemerintah pusat harus memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat.

“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN khususnya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” ujarnya, dikutip dari laman DPR.

Jangan Sampai Larangan Rekrutmen Jadi Bumerang

Khozin menilai pemerintah perlu mengetahui secara pasti kondisi kepegawaian di setiap daerah sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Pemetaan harus mencakup jumlah ASN yang saat ini tersedia, kebutuhan riil setiap organisasi perangkat daerah, hingga jumlah posisi yang masih kosong.

Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar penyusunan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2027.

“Pemetaan itu juga berfungsi untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi basis rekrutmen CASN berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal yang tersedia,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, rekrutmen ASN tidak lagi dilakukan berdasarkan usulan yang tidak terukur, melainkan berdasarkan kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan negara maupun daerah.

Pemerintah Pusat Diminta Buat Aturan yang Tegas

Khozin juga meminta pemerintah pusat segera menerbitkan pedoman teknis yang jelas bagi Pemda.

Menurutnya, larangan perekrutan ASN baru harus memiliki aturan yang konkret agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di masing-masing daerah.

“Pemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,” tegas legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.

Kebijakan ini berkaitan dengan kesepakatan DPR dan pemerintah mengenai penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Dalam skema tersebut, PPPK di daerah akan dialihkan ke pemerintah pusat, sementara PPPK paruh waktu didorong menjadi PPPK penuh waktu. Sebagai bagian dari penataan tersebut, Pemda dilarang melakukan perekrutan ASN baru.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan beban fiskal daerah, mencegah pembengkakan belanja pegawai dalam APBD, serta menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu.

Namun, Khozin mengingatkan, efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses