Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Haji dan Umrah ke Bareskrim Polri

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid (foto : Kemenhaj)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah kepada Bareskrim Polri. Puluhan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan dan pengelolaan aduan yang dinilai membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH).

Penyerahan kasus dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai aturan serta melindungi hak jemaah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan penyerahan kepada APH merupakan tindak lanjut atas sejumlah aduan yang membutuhkan pendalaman dan proses penegakan hukum.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

34 Kasus Haji dan Umrah Dilimpahkan ke APH

Berdasarkan data per 18 Agustus 2026, terdapat 34 teradu atau tergugat yang telah diserahkan kepada APH. Kasus-kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah, serta satu kasus haji reguler.

Untuk kategori haji khusus, terdapat 14 teradu yang diserahkan kepada APH, yakni BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK dan YAB.

Sementara pada kategori umrah, terdapat 19 teradu, yakni TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA dan MIW–SA.

Sedangkan untuk haji reguler, terdapat satu kasus yang melibatkan KBIHU (B/YAA).

137 Aduan Masuk Register Pengawasan Kemenhaj

Selain 34 kasus yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri, Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan dan kasus hingga 18 Agustus 2026.

Laporan tersebut mencakup berbagai tahapan penanganan, mulai dari kasus yang terindikasi atau diduga melanggar ketentuan, proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan dan pendalaman, hingga penanganan kasus atau perkara.

Harun menegaskan, angka tersebut menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah agar memperbaiki tata kelola serta tidak mengabaikan hak jemaah.

“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” tegasnya.

Kemenhaj Tegaskan 34 Kasus Belum Tentu Pidana

Meski telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, Kemenhaj menegaskan 34 teradu tersebut belum dapat disebut terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.

Harun mengatakan proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penerimaan aduan, klarifikasi, pemeriksaan hingga penyerahan kepada APH apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang membutuhkan proses hukum.

Kemenhaj juga memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji dan umrah akan terus diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Harun.

Sumber : Siaran Pers Kemenhaj

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses