Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.041 gram atau sekitar 1,041 kilogram.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial RN dan MS yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Selain menyita 20 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil tindak pidana serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan keberhasilan pengungkapan itu bukan semata-mata soal besarnya barang bukti yang diamankan, tetapi juga menjadi langkah nyata menyelamatkan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1,56 miliar. Lebih dari itu, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.410 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Fauzan dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, setiap gram sabu yang berhasil diamankan memiliki makna penting karena berarti mengurangi peluang narkotika beredar di tengah masyarakat. Karena itu, Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku tanpa memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba berkembang di wilayah Balikpapan.
Pasar Peredaran Gelap
Fauzan juga menyampaikan peringatan keras kepada para bandar, pengedar maupun jaringan narkotika agar tidak menjadikan Balikpapan sebagai pasar peredaran gelap narkoba.
“Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar, tangkap, dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penindakan, Polresta Balikpapan turut mengajak para pengguna narkotika untuk menghentikan penyalahgunaan dan memanfaatkan program rehabilitasi yang telah disediakan pemerintah. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pengelola tempat hiburan malam, pelaku usaha, maupun pihak yang memiliki tempat berpotensi menjadi lokasi transaksi narkoba agar tidak memberikan ruang, membiarkan, ataupun memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Apabila ditemukan adanya keterlibatan, aparat akan mengambil tindakan hukum secara tegas.
Di sisi lain, Fauzan menekankan bahwa perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Peran keluarga, lingkungan, institusi pendidikan, tokoh masyarakat hingga media massa menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran publik mengenai bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadikan narkoba sebagai musuh bersama. Bangun keluarga yang kuat, ciptakan lingkungan pergaulan yang sehat, dan isi waktu dengan kegiatan yang positif. Masa depan bangsa bergantung pada generasi yang sehat, berkarakter, dan bebas dari narkotika,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyebarluaskan informasi yang akurat sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian, media, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Balikpapan yang aman, nyaman, dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.***
Penulis : Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
