Pemkot Balikpapan Perketat Penjualan Hewan Kurban, Pedagang Wajib Berizin
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperketat aturan penjualan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/935/E/SETDA, setiap pedagang kini diwajibkan mengantongi izin resmi sebelum membuka lapak di ruang publik.
Kebijakan yang diteken pada 24 April 2026 ini tidak hanya bertujuan menata aktivitas musiman, tetapi juga menjaga estetika kota, mengurangi potensi kemacetan, serta memastikan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan hewan kurban. Namun, seluruh aktivitas harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Silakan berdagang, tapi harus sesuai prosedur. Kami ingin tradisi ini tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan wajah kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Perizinan Berlapis dan Zona Larangan
Untuk memperoleh izin, pedagang diwajibkan mengajukan rekomendasi ke Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan. Pengajuan tersebut harus dilengkapi surat pengantar dari Ketua RT dan lurah setempat.
Selain aspek administrasi, Pemkot juga menetapkan sejumlah kawasan sebagai “zona merah” yang dilarang keras menjadi lokasi penjualan hewan kurban. Ruas jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Ruhui Rahayu, hingga Jalan Manuntung masuk dalam daftar larangan.
Tak hanya itu, fasilitas umum seperti taman kota dan kawasan hutan kota juga harus steril dari aktivitas penjualan maupun penempatan kandang.
Sebagai alternatif, pemerintah mengarahkan pedagang untuk berjualan di lokasi yang lebih representatif, seperti Karang Joang, Somber, Kariangau, Teritip, serta beberapa koridor di Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan.
Sanksi Tegas dan Standar Kebersihan
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan sanksi tegas bagi pedagang yang melanggar aturan. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap pedagang tanpa izin maupun yang berjualan di zona terlarang.
Selain itu, aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan menjadi perhatian utama. Pedagang diwajibkan menyediakan kandang yang layak, mengelola limbah kotoran hewan dengan baik, serta dilarang mengikat hewan kurban di pohon peneduh di tepi jalan.
Masa operasional penjualan ditetapkan mulai 25 April hingga 30 Mei 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pedagang diwajibkan mengembalikan kondisi lokasi seperti semula.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berupaya mentransformasi pasar kurban musiman menjadi lebih tertib, higienis, dan terorganisasi. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa dinamika ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan penataan kota yang modern dan berkelanjutan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)
BACA JUGA
