Pemkot Balikpapan Siapkan Perwali Baru, Kendaraan Berat Bakal Diperketat Masuk Kota

Truck tronton yang menyebabkan kecelakaan maut di SImpang Lima Muara Rapak Balikpapan
Truck tronton yang menyebabkan kecelakaan maut di SImpang Lima Muara Rapak Balikpapan (foto : Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru untuk memperketat pengaturan kendaraan berat yang melintas di kawasan perkotaan.

Regulasi baru tersebut disiapkan setelah Pemkot Balikpapan mengevaluasi kebijakan sebelumnya yang dinilai belum mampu sepenuhnya menjawab persoalan kendaraan berat, terutama terkait kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Muhammad Fadli mengatakan, pengaturan kendaraan berat menjadi salah satu persoalan transportasi yang harus segera memiliki dasar hukum lebih kuat.

Menurut Fadli, aturan sebelumnya masih mengacu pada Surat Edaran Tahun 2022. Dalam perkembangannya, terdapat ketentuan yang memberikan kelonggaran bagi kendaraan berat yang tidak membawa muatan.

Namun, kendaraan berat tanpa muatan tetap berpotensi mengganggu arus lalu lintas, khususnya ketika melintas pada jam sibuk.

“Pengaturan kendaraan berat sebelumnya mengacu pada Surat Edaran Tahun 2022. Dalam perkembangannya, terdapat perubahan ketentuan yang memberikan kelonggaran bagi kendaraan berat tanpa muatan,” ujar Fadli.

Aturan Kendaraan Berat Tak Lagi Cukup dengan Surat Edaran

Pemkot Balikpapan kini mengharmonisasi rancangan regulasi baru bersama Bagian Hukum. Fadli menegaskan, aturan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi dapat diterapkan dan diawasi secara efektif.

“Surat edaran berbeda dengan Peraturan Wali Kota. Perwali memiliki dasar pengaturan yang lebih kuat untuk pelaksanaan kebijakan dan pengawasan di lapangan,” katanya.

Penyusunan regulasi ini juga menjadi tindak lanjut aspirasi mahasiswa, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang menyoroti dampak kendaraan berat terhadap kondisi lalu lintas Balikpapan.

Fadli mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dishub Balikpapan pada Mei 2025, persoalan kendaraan berat menjadi salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Dua Pos Pantau Awasi Kendaraan Berat

Untuk memperkuat pengawasan, Dishub Balikpapan telah menggandeng kepolisian melalui perjanjian kerja sama serta membentuk tim lintas sektor.

Saat ini terdapat dua pos pantau kendaraan berat, yakni di Kilometer 13 dan Jalan Patimura. Pengawasan didukung sekitar 46 personel.

Keterbatasan personel di lapangan juga diantisipasi dengan pemanfaatan teknologi. Dishub memanfaatkan 167 kamera CCTV yang tersebar di berbagai titik Kota Balikpapan untuk memantau kondisi lalu lintas.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat mempercepat identifikasi pelanggaran sekaligus membantu petugas mengambil tindakan ketika kendaraan berat mengganggu arus lalu lintas.

Terminal Km 13 Bakal Jadi Pusat Kendaraan Berat

Pemkot Balikpapan juga menyiapkan solusi jangka panjang agar aktivitas kendaraan berat tidak terus membebani jalan perkotaan.

Salah satunya dengan mengoptimalkan Terminal Angkutan Barang Kilometer 13 sebagai pusat parkir, bongkar muat, dan penyimpanan peti kemas.

Konsep tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas kendaraan berat di dalam kawasan perkotaan.

Pengembangan kawasan Kilometer 13 akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak terkait. Pemkot juga merencanakan penambahan SPBU di sekitar kawasan depo kontainer untuk mendukung aktivitas angkutan barang.

Keselamatan Jadi Alasan Utama Penataan

Selain membatasi pergerakan kendaraan berat, Dishub Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Langkah tersebut antara lain pemasangan lampu lalu lintas di Kilometer 7, uji coba warning light, serta rencana penyediaan ruang henti khusus bagi kendaraan roda dua.

Di sisi lain, Pemkot juga mendorong pengembangan transportasi publik dan kendaraan listrik sebagai bagian dari konsep Balikpapan Smart City.

Saat ini telah tersedia 24 unit BCTRA dan ke depan pemerintah berencana mengembangkan bus listrik.

Fadli menegaskan, persoalan kendaraan berat tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan. Penataan harus dibarengi pembangunan sistem transportasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Aspirasi mahasiswa, pelaku usaha, kepolisian, organisasi perangkat daerah, hingga masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Sebab, penataan kendaraan berat bukan semata soal membatasi kendaraan masuk kota. Kebijakan tersebut menyangkut keselamatan pengguna jalan, kelancaran distribusi barang, dan hak masyarakat menikmati ruang kota yang aman dan nyaman.

Penulis : Samsul

Editor : Abrahanm Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses