Cetak Ulang KT Bisa di Kecamatan, Warga Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan. Salah satunya melalui layanan cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang kini dapat dilakukan langsung di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan KTP. Mereka tidak lagi harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan untuk mengurus pencetakan ulang dokumen identitas tersebut.
Camat Balikpapan Utara, Umar Adi, mengatakan layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
Menurutnya, warga yang kehilangan KTP cukup mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian setempat, dalam hal ini Polsek Balikpapan Utara.
“Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, warga dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Balikpapan Utara untuk melakukan proses cetak ulang KTP. Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen dapat dicetak setelah persyaratan dinyatakan lengkap,” ujar Umar Adi, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila KTP hilang atau rusak. Selama dokumen pendukung telah dipenuhi, proses pengurusan dapat dilakukan dengan mudah dan relatif cepat.
Kemudahan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang saat ini terus diperluas oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Tidak hanya layanan cetak ulang KTP, sejumlah pelayanan lain juga telah tersedia di kantor kecamatan.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, menjelaskan bahwa layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik kini sudah dapat diakses di seluruh kantor kecamatan di Kota Balikpapan. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Warga cukup mendatangi kecamatan sesuai wilayah tempat tinggalnya karena layanan perekaman KTP-el sudah tersedia di seluruh kecamatan di Kota Balikpapan,” kata Tirta Dewi.
Melalui perluasan layanan tersebut, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap dokumen administrasi kependudukan menjadi semakin mudah. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Disdukcapil sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan hadirnya layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan, warga kini dapat mengurus berbagai kebutuhan dokumen identitas lebih dekat dari tempat tinggal mereka, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***
BACA JUGA
