Pengecer Kembali Bisa Jual LPG 3 Kg, Wajib Pakai KTP & Aplikasi Pertamina

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi memperbolehkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg setelah kelangkaan yang sempat menyebabkan antrean panjang dan jatuhnya korban jiwa.
Pengecer Berstatus Sub-Pangkalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pengecer kini beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.
“Semua pengecer kami fungsikan kembali. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil, dikutip dari Suara.com jaringan Inibalikpapan.
Distribusi LPG 3 Kg Wajib Gunakan Aplikasi MerchantApps
Untuk memastikan distribusi lebih tertata, pemerintah menerapkan sistem digitalisasi bagi pengecer yang kini menjadi sub-pangkalan. Mereka wajib menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina guna mencatat setiap transaksi secara digital.
BACA JUGA :
Melalui aplikasi ini, seluruh data penjualan LPG 3 kg akan terpantau, termasuk identitas pembeli, jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual.
Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Pemerintah juga mewajibkan masyarakat menggunakan KTP saat membeli LPG 3 kg guna mencegah pembelian dalam jumlah berlebihan.
“Harus pakai KTP. Kalau tidak, bagaimana kami bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” tegas Bahlil saat ditemui wartawan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Pertamina Sediakan Aplikasi Tanpa Biaya
PT Pertamina akan menyediakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina secara gratis bagi para pengecer untuk mengawasi transaksi LPG 3 kg.
“Nanti bantuan IT-nya semua tidak ada biayanya, akan dibiayai langsung oleh Pertamina,” jelas Bahlil. Sistem baru ini mulai diberlakukan hari ini, sehingga pengecer sudah dapat kembali beroperasi dengan mekanisme yang lebih tertata
BACA JUGA