Top Header Ad

Gerindra Sebut Larangan Pengecer Berjualan LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Presiden Prabowo

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad / DPR RI
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad / DPR RI

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa larangan pengecer berjualan sebelumnya bukanlah kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia menambahkan, setelah melihat kondisi masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG, Prabowo langsung turun tangan untuk menginstruksikan pengecer kembali berjualan.

“Melihat situasi di lapangan, Presiden menginstruksikan agar pengecer kembali beroperasi sebagai sub-pangkalan, sementara administrasi bisa diselesaikan sambil berjalan,” jelas Dasco dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman. “Stok terkonfirmasi tidak langka, suplai dalam kondisi stabil,” pungkasnya.

Sebelumnya, setelah antrean panjang warga hingga menimbulkan korban jiwa, pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kilogram (kg).

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menormalisasi distribusi gas subsidi yang sempat langka di pasaran.

Kelangkaan LPG 3 Kg Sebabkan Korban Jiwa

Kelangkaan LPG 3 kg membuat banyak warga kesulitan mendapatkan gas, hingga rela antre berjam-jam di pangkalan resmi. Puncaknya, seorang warga bernama Yonih meninggal dunia saat mengantre gas di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (3/2/2025).

BACA JUGA :

Menanggapi situasi ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer kini dapat kembali beroperasi, tetapi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.

“Semua pengecer kami fungsikan kembali. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Sub-Pangkalan dengan Sistem Digitalisasi

Untuk memastikan distribusi lebih tertata, pemerintah memberlakukan sistem baru bagi pengecer yang kini berganti status menjadi sub-pangkalan.

Mereka diwajibkan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina, yang memungkinkan pencatatan transaksi secara digital. Melalui aplikasi ini, setiap transaksi LPG 3 kg bisa terpantau, termasuk data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.