Pengusaha Wajib Tahu, Truk Langgar Jam Operasional di Balikpapan Terancam Denda Rp5 Juta

Dinas Perhubungan Balikpapan bersiap memberlakukan pembatasan ketat terhadap operasional kendaraan berat. Revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mobilitas kendaraan bertonase besar kini memasuki tahap akhir dan segera diterapkan. (Foto: Samsul/Inibalikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Angkutan berat seperti truk yang melanggar ketentuan jam operasional di Balikpapan bakal menghadapi sanksi denda hingga sekitar Rp5 juta. Pemerintah Kota Balikpapan kini menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, ketentuan sanksi tersebut bakal mereka tuangkan dalam regulasi baru yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam satu bulan ke depan mudah-mudahan sudah bisa diselesaikan, karena sudah masuk harmonisasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan segera kita laksanakan,” ujarnya Senin (17/8/2026).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga akan memperkuat mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berat yang melanggar ketentuan operasional di wilayah Kota Balikpapan.

Kendaraan Berat Langgar Aturan Bisa Didenda Rp5 Juta

Fadli menjelaskan, sanksi yang disiapkan dapat mencapai sekitar Rp5 juta. Denda tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau umpamanya kita menahan, sanksinya kurang lebih sekitar Rp5 juta dalam bentuk rupiah. Dan itu akan masuk nanti ke kas daerah,” jelasnya.

Untuk mempercepat penerapan aturan sebelum regulasi baru resmi berlaku, Dishub Balikpapan akan memperkuat koordinasi dengan Polresta Balikpapan. Kerja sama tersebut akan dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung penindakan langsung di lapangan.

Menurut Fadli, langkah tersebut bukan merupakan pengalihan kewenangan dari kepolisian kepada Dishub. Kolaborasi dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan berat.

“Bukan pengalihan kewenangan, tetapi penguatan dengan kolaborasi bersama Polresta. Bersama-sama duduk dan mengawasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila kendaraan berat dihentikan karena melakukan pelanggaran rambu lalu lintas, proses penindakan hukum tetap menjadi kewenangan Polresta Balikpapan.

Dishub Siapkan Posko Pengawasan Kendaraan Berat

Untuk mendukung pengawasan, Dishub juga akan menyiapkan Posko yang melibatkan unsur kepolisian dan Dishub. Posko ini nantinya menjadi titik pengawasan sekaligus memungkinkan petugas melakukan penghentian terhadap kendaraan berat yang melanggar.

“Posko ini tujuannya untuk meletakkan seluruh unsur terkait, mulai dari Polri dan juga Dishub, sehingga kita langsung melakukan penindakan, menghentikan dan juga menahan apabila ada kendaraan-kendaraan berat yang melintas bukan jam operasional,” katanya.

Fadli menegaskan, kendaraan berat sebenarnya tetap diperbolehkan masuk ke wilayah Kota Balikpapan. Namun, kendaraan tersebut wajib mematuhi batas waktu yang ditetapkan.

“Bukan tidak boleh masuk. Mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 subuh,” tegasnya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi kendaraan berat dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan.

Pengawasan Difokuskan di Jalan Soekarno-Hatta

Pengawasan akan diperkuat di sejumlah titik, khususnya di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta. Dishub juga menyiapkan beberapa titik pengawasan, antara lain di Simpang Platinum, kawasan Perumahan Nirwana dan Kilometer 3.

Selain itu, Dishub berencana mengaktifkan sejumlah traffic light yang telah terpasang untuk membantu mengantisipasi kendaraan berat melintas di luar jam operasional.

“Kami juga berencana mengaktifkan sejumlah traffic light yang telah terpasang untuk membantu mengantisipasi kendaraan berat melintas di luar jam operasional,” pungkasnya.***

Penulis: Samsul

Editor: Donny M.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses