Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi

Penyederhanaan Aturan Jangan Hilangkan Potensi PAD

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Rencana Pemerintah Pusat memangkas atau penyederhanaan peraturan di daerah, salah satunya perijinan, karena untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi, justru  menuai protes dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pemangkasan sejumlah peraturan di daerah harus melibatkan pemerintah daerah. Karena jangan sampai pemangkasan peraturan di daerah juga akan menghapus potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Agar daerah dilibatkan, jadi waktu kita Apeksi Asosiasi Pemerintah Kota ketemu Mendagri, pertama daerah harus dilibatkan, kedua diperhatikan juga jangan sampai daerah itu banyak mengalami kerugian misalnya soal PAD,” ujar Rizal.

“Jadi Pak Mendagri, Pak Tito sangat mendukung sekali. Beliau malah akan berbicara dengan Menteri Keuangan jangan sampai seperti kemarin penghapusan ijin gangguan, itu ijin gangguan kita kehilangan berapa miliar,”

Menurutnya, penyederhanaan aturan di daerah juga bagus, namun jangan sampai justru menghilangkan potensi PAD. Seperti ijin mendirikan bangunan (IMB) jika dihapus Pemerintah Kota Balikpapan akan kehilangan PAD IMB puluhan miliar.

“Penyederhanaan perijinan, misalnya IMB, IMB kita berapa miliar pendapatan kita. Itu juga efek dominonya ke Pemerintah Pusat kalau misalnya kalau PAD kita menurun kan tuntutan kita ke Pemerintah Pusat meningkat,” ujarnya.

Kata dia, jangan sampai pemangkasan ataupun penyederhanaan aturan di daerah justru menimbulkan resistensi. Karenanya, pemerintah daerah harus dilibatkan, sebelum mengambil kebijakkan menghapus atau menyederhanakan aturan di daerah.

“Kita mendukung, karena itu bagus, tapi pertama jangan sampai ada resistensi, kita minta suara daerah di daerah dilibatkan, supaya ahasilnya efektif,” ujarnya.

“Kenapa kita minta dilibatkan, karena jangan sampai PAD kita kehilangan, katanya PAD harus ditingkatkan,”

Dia juga meminta agar jangan ada pembatasan obyek pajak. Karena akan menyulitka pemerintah daerah menggali potensi PAD. namun memberikan ruang bagi Pemerintah Pusat untuk mengawasi jika ada obyek pajak yang memberatklan investor.  

Baca juga ini :  Hampir 600 Aset Pemkot Belum Bersertifikat, PDAM mencapai Rp 700 Miliar

“Maka itu kita juga mengusulkan obyek pajak jangan dikunci, obyek pajak dibuka saja tapi dikawal oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.

“Kalau nanti ada yang merugikan investor, Pemerintah Pusat bisa memotong , jangan dikunci 10-11 obyek pajak saja. Kita gak bisa kreasi.”

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.