Pernyataannya Menuai Polemik, GAMKI dan Pemuda Katolik Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat laporkan JK ke Polda Metro Jaya. (ist)
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat laporkan JK ke Polda Metro Jaya. (ist/suara.com)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) resmi melaporkan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam.

Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan JK dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan keresahan, kegaduhan, serta memicu polemik luas di tengah masyarakat maupun media sosial.

Langkah Hukum demi Redam Kegaduhan

Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP II/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 April 2026. Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai representasi dari sekitar 19 lembaga Kristen dan ormas.

“Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla agar pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” ujar Sahat dalam keterangannya, Senin (13/4/2026), dilansir darisuara.com jaringan inibalikpapan.

Pihak pelapor turut menyertakan alat bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial serta mencantumkan sejumlah pasal hukum sebagai dasar laporan. Sahat menegaskan, persoalan ini dibawa ke ranah hukum karena dinilai telah melukai perasaan umat.

Harapan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Senada dengan Sahat, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menyebut laporan ini merupakan inisiatif untuk mengontrol suasana agar tidak semakin meluas. Ia menekankan bahwa ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan apalagi pembunuhan terhadap sesama.

“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya,” tegas Stefanus.

Menghindari ‘Main Hakim Sendiri’ di Media Sosial

Stefanus menambahkan bahwa dengan membawa kasus ini ke meja hijau, pihaknya berharap netizen tidak lagi melakukan perundungan atau mencerca JK di media sosial. Langkah hukum dianggap sebagai cara paling beradab dalam menyelesaikan perselisihan.

“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan. Kita lihat di media sosial Pak Jusuf Kalla dicerca dan dimaki banyak netizen. Maka, kita letakkan ini di ranah hukum agar dipercayakan kepada aparat,” tandasnya.

Saat ini, pihak pelapor juga tengah melakukan komunikasi intensif dengan struktur organisasi di seluruh Indonesia untuk meredakan suasana dan menjaga stabilitas nasional tetap kondusif.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses