Polisi Tangkap Pemuda yang Jualan Cheat Mobile Legends, Moonton Mengaku Rugi Sampai Rp 2,5 M!

SEMARANG, inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap kasus ilegal akses dan peredaran cheat pada game yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi pengembang.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi sejak 29 Agustus 2025, setelah adanya pengaduan resmi dari sebagai pemilik sah game tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penyidik menemukan praktik pembuatan dan distribusi aplikasi cheat dalam bentuk file APK yang digunakan untuk memanipulasi sistem permainan.

“Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil penyelidikan melalui patroli siber dan digital forensik, polisi mengidentifikasi seorang pelaku berinisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui platform Telegram. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Lampung, tempat pelaku diamankan.

Polisi mengungkap, pelaku membuat cheat secara otodidak dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang dimodifikasi agar dapat terhubung langsung dengan sistem game di perangkat pengguna.

“Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga mulai dari Rp15.000 hingga Rp270.000, tergantung durasi penggunaan,” kata Himawan.

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller. Setelah transaksi, pembeli menerima file APK beserta akses login yang terhubung ke server tertentu untuk langsung digunakan dalam permainan.

Sejak 2021 Sudah Beroperasi

Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas ilegal ini berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025. Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang sejak 2022 diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar akibat maraknya penggunaan cheat tersebut.

Himawan menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menggunakan, maupun mendistribusikan cheat. Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses