Polda Kaltim Gandeng Dinkes, Perkuat Rehabilitasi dan Jamin Hak Kesehatan Tahanan Narkoba
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memperkuat pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (3/6/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan upaya penegakan hukum dengan layanan kesehatan, khususnya dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika serta pemenuhan hak kesehatan bagi tersangka dan tahanan.
Dorong Pendekatan Humanis Penanganan Narkotika
Program ini merupakan bagian dari strategi Preventive Strike serta penguatan integrasi layanan adiksi dan rehabilitasi yang tengah dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menyebutkan, kolaborasi ini lahir dari evaluasi terhadap keterbatasan fasilitas rehabilitasi yang selama ini masih menjadi kendala utama.
“Saat ini rujukan rehabilitasi masih terpusat di Balai Rehabilitasi Tanah Merah yang kapasitasnya terbatas, sehingga perlu perluasan akses layanan,” ujarnya.
Perluasan Akses Rehabilitasi
Selama ini, layanan rehabilitasi bagi pengguna narkotika banyak bergantung pada fasilitas pemerintah seperti Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta). Namun kapasitas yang terbatas dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pemulihan.
Melalui kerja sama ini, pemerintah mendorong pemanfaatan fasilitas kesehatan lain, termasuk rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa, sebagai alternatif layanan rehabilitasi yang lebih luas dan mudah diakses.
Jamin Hak Kesehatan Tahanan
Selain rehabilitasi, perhatian juga diberikan pada pemenuhan hak kesehatan tahanan narkotika. Tidak sedikit tahanan yang tidak memiliki jaminan kesehatan aktif, terutama dari kalangan ekonomi lemah atau yang tidak lagi mendapatkan dukungan keluarga.
Dalam kondisi tersebut, negara dituntut hadir memberikan perlindungan terhadap hak dasar warga negara, termasuk akses layanan kesehatan.
Melalui program layanan kesehatan daerah “Gratis Pol” yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, para tahanan yang berstatus warga Kaltim kini dapat memperoleh pelayanan medis meski tanpa kepesertaan BPJS aktif.
Bangun Sistem Data Terintegrasi
Ke depan, sinergi antara Ditresnarkoba dan Dinas Kesehatan akan diperkuat melalui pembangunan sistem pertukaran data terintegrasi. Sistem ini akan menjadi basis data tunggal untuk memantau layanan rehabilitasi narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Paradigma Baru: Beyond the Prisoners
Kerja sama ini juga menandai perubahan pendekatan dalam penanganan kasus narkotika. Ditresnarkoba Polda Kaltim kini mengedepankan tiga pilar utama, yakni penindakan berbasis pencegahan, program Preventive Strike, serta integrasi layanan rehabilitasi.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip Beyond the Prisoners, yang memandang tersangka dan tahanan tidak hanya sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang memiliki hak untuk pulih dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan penanganan narkotika di Kalimantan Timur tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mampu mendorong rehabilitasi, pemulihan, dan reintegrasi sosial secara lebih efektif.
BACA JUGA
