Pemprov Kaltim Revisi Aturan Hibah, Siapkan Dashboard Digital agar Penyaluran Bansos Lebih Transparan
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai membenahi sistem penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Langkah ini dilakukan melalui revisi regulasi sekaligus pengembangan Dashboard Hibah yang memungkinkan proses penyaluran bantuan dipantau secara real time.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk mewujudkan tata kelola hibah yang lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan mudah diawasi.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim melalui Kepala Bagian Bina Mental, Muhammad Hamsani, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun instrumen baru bernama Kawal Hibah Kaltim atau Kolaborasi Pengendalian dan Pengawalan Hibah yang melibatkan tim evaluasi dan monitoring.
“Kita sedang mengembangkan instrumen penyaluran hibah yang dinamai Kawal Hibah Kaltim atau Kolaborasi Pengendalian dan Pengawalan Hibah melalui tim evaluasi dan monitoring,” ujar Hamsani saat memimpin Rapat Pembahasan Juknis dan Revisi Pergub Hibah Kaltim dikutip inibalikpapan dari laman Pemprov.
Pergub Hibah Direvisi, Pengajuan Wajib Lewat SIPD
Hamsani menjelaskan, Pemprov Kaltim juga tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Revisi dilakukan agar mekanisme pengajuan hibah menyesuaikan sistem pemerintahan berbasis digital, termasuk mengintegrasikan seluruh proses pengusulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Pergub yang lama perlu disesuaikan. Saat itu belum mengakomodasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga kini perlu dimasukkan ke dalam mekanisme perencanaan dan pengusulan hibah,” jelasnya.
Menurut Hamsani, perubahan regulasi juga bertujuan memperkuat sistem monitoring dan evaluasi yang selama ini masih dilakukan secara terpisah di masing-masing perangkat daerah.
Dashboard Hibah Pantau Penyaluran Secara Real Time
Selain merevisi regulasi, Pemprov Kaltim menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim untuk membangun Dashboard Hibah.
Melalui sistem digital tersebut, pimpinan daerah nantinya dapat memantau seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari proses pengajuan, verifikasi, penetapan hingga realisasi bantuan.
“Ke depan kami akan menginisiasi Dashboard Hibah agar pimpinan bisa memonitor langsung penyaluran bantuan. Kami ingin setiap rupiah yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat dan berdampak bagi masyarakat,” kata Hamsani.
Penerima Hibah Wajib Berbadan Hukum
Dalam revisi aturan tersebut, persyaratan penerima hibah tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Lembaga penerima wajib memiliki badan hukum serta mengajukan proposal melalui SIPD.
Untuk mempermudah proses pengajuan, masyarakat maupun lembaga yang ingin mengusulkan hibah diminta berkoordinasi dengan Bappeda kabupaten/kota guna memperoleh akun atau akses masuk ke sistem SIPD.
“Kami ingin hibah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata dan berdampak signifikan bagi kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Rapat pembahasan revisi Pergub tersebut juga dihadiri perwakilan Diskominfo Kaltim, BPKAD, Badan Kesbangpol, Dispora, Disdik, serta perangkat daerah pengelola hibah lainnya.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
