Polda Kaltim Bongkar Jaringan Sabu di Kukar, Bandar Ditangkap, Satu Pelaku Bersenjata Kabur
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar hingga bandar sabu ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sementara satu pelaku lainnya yang diduga membawa senjata api rakitan berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim melalui penyelidikan pada Senin (13/7/2026).
Pengedar Ditangkap di Jalan Samarinda-Bontang
Petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial AD di Jalan Poros Samarinda–Bontang Km 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh AD dari pria berinisial DN.
Bandar Sabu Diciduk di Kebun Durian
Berbekal keterangan AD, Tim Khusus bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil menggerebek lokasi persembunyian DN di kawasan perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap DN dan menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni:
- Delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau netto 25,58 gram.
- Satu unit telepon genggam.
- Uang tunai Rp19 juta.
- Timbangan digital.
- Tiga sendok takar.
- Dua tas, dompet, wadah plastik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Anak Buah Bandar Kabur Bawa Senjata Api Rakitan
Penggerebekan sempat berlangsung menegangkan ketika seorang anak buah DN yang diduga membawa senjata api rakitan melarikan diri ke kawasan hutan di belakang lokasi.
Tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil lolos karena memanfaatkan lebatnya kawasan hutan.
Meski demikian, polisi telah mengantongi identitas pelaku dan menetapkannya sebagai DPO. Upaya pengejaran masih terus dilakukan.
Dijerat Pasal Berat Narkotika
Atas perbuatannya, AD dan DN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kaltim: Tidak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kaltim yang didukung informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tedy.
Ia juga memastikan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri masih terus dilakukan.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat tidak memberikan perlindungan kepada pelaku dan segera melapor apabila mengetahui keberadaannya.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
