Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com,– Polda Kalimantan Timur resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dua tersangka diserahkan kepada Kejati Kaltim pada Kamis (26/8/2026). Keduanya yakni S yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja di BLKI Balikpapan. Program tersebut berada di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8.922.767.429,58.
“Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Kasubdit III Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa mewakili Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Dengan tahap II ini, penanganan perkara berlanjut ke proses penuntutan hingga persidangan.
Modus Diduga Lewati Mekanisme Pengadaan
Kasus ini bermula pada 2023 saat BLKI Balikpapan mengelola anggaran belanja operasi pelatihan keterampilan sebesar Rp12,84 miliar. Setahun berikutnya, anggaran untuk program serupa kembali dialokasikan sekitar Rp12,89 miliar. Total anggaran selama dua tahun mencapai Rp25,74 miliar.
Penyidik menduga S, yang saat itu juga menjabat Kepala BLKI Balikpapan, mengarahkan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan langsung oleh masing-masing instruktur setelah mengajukan kebutuhan anggaran.
Padahal, pengadaan tersebut seharusnya dilakukan melalui pihak ketiga sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam penyidikan, S diduga meminta bantuan YL untuk mencari perusahaan yang digunakan dalam proses pengadaan. Perusahaan itu disebut menerima fee sebesar lima persen dari nilai kontrak.
Pola yang sama diduga diterapkan pada sejumlah belanja lain, mulai dari bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi hingga honorarium instruktur.
Pada 2024, mekanisme serupa kembali digunakan. Khusus pengadaan sertifikasi, seluruh kegiatan disebut dilakukan melalui PT KI.
Kasus ini ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim berdasarkan dua laporan polisi, yakni:
• LP Nomor: LP/A/13/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025.
• LP Nomor: LP/A/24/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Setelah Kejati Kaltim menyatakan berkas perkara lengkap, kedua tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.***
BACA JUGA
