Dua Ahli Bicara di Sidang Sengketa PT DPK dan Petrotrans Utama, Ini Keterangan Mereka

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menjerat Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa (DPK), Handy Aliansyah, kini memasuki sidang banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Perkara ini berkaitan dengan hubungan kewajiban pembayaran antara DPK dan PT Petrotrans Utama. Termasuk persoalan penjualan aset perusahaan yang kemudian menjadi soal dalam perkara pidana.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Handy Aliansyah sebagai Direktur Utama PT DPK mendapat pekerjaan overburden dan hauling tambang batu bara milik PT Cahaya Energi Mandiri (CEM).

Saat itu, CEM masih dalam kepemimpinan Bachtiar. Untuk mengerjakan proyek tersebut, Handy kemudian mengajak PT Petrotrans Utama di bawah pimpinan Jumiati Marthen sebagai pemasok bahan bakar solar.

Di tengah pekerjaan, CEM mengalami kesulitan keuangan hingga tidak mampu membayar kewajibannya kepada sejumlah pihak, salah satunya DPK. Pada awal 2014, perusahaan tersebut kemudian diambil alih perusahaan lain sehingga Bachtiar tidak lagi memimpin CEM.

Akibat tagihan DPK kepada CEM macet, PT DPK juga kesulitan membayar kewajibannya kepada Petrotrans Utama.

Dalam proses pelunasan tersebut, pada 3 November 2014 Handy Aliansyah selaku Direktur Utama DPK menandatangani “Surat Perjanjian Pelunasan Hutang”.

Belakangan, Jumiati menggugat DPK secara pidana ke Pengadilan Negeri Balikpapan ketika proses pelunasan masih berjalan.

Perkara inilah yang kemudian berlanjut hingga Handy Aliansyah menjalani proses persidangan dan kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Keterangan Mantan Direktur Utama CEM Soal Utang DPK

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (19/8/2026), majelis hakim memeriksa saksi ahli yang penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha, hadirkan. Serta ahli yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan.

Majelis juga mendengarkan keterangan mantan Direktur Utama PT CEM, Kim Sung Hyun.

Sidang yang berlangsung secara daring sejak pukul 15.00 WITA itu kembali menyinggung persoalan kewajiban finansial antara sejumlah perusahaan. Termasuk PT CEM kepada PT Dharma Putra Karsa.

Kim Sung Hyun menjelaskan, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT CEM berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU). Tepatnya sejak 17 April 2014 hingga 1 November 2022.

Ia menjabat setelah perusahaannya mengakuisisi PT CEM dari Bachtiar.

Dalam persidangan, Kim mengungkapkan bahwa ketika proses akuisisi berlangsung, PT CEM masih memiliki kewajiban pembayaran kepada empat pihak dengan nilai sekitar USD38 juta.

Salah satu kewajiban tersebut, kata dia, adalah utang kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar.

“Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada empat pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” kata Kim Sung Hyun.

Menurut dia, PT CEM kemudian melakukan pembayaran secara bertahap sebesar USD5 juta hingga 2017.

Dengan demikian, masih terdapat kewajiban yang belum terselesaikan kepada DPK sebesar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar.

Keterangan tersebut berbeda dari pengakuan saksi Bachtiar dalam persidangan sebelumnya yang menyebut seluruh kewajibannya kepada DPK telah lunas.

Ahli Sebut Sengketa DPK dan Petrotrans Lebih Mengarah ke Perdata

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menilai sengketa antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans Utama lebih mengarah pada hubungan hukum perdata.

Menurut Prof Jamin, kedua perusahaan sebelumnya telah membuat kesepakatan melalui SPPH pada 3 November 2014 sebagai upaya penyelesaian sengketa.

“Di antara keduanya sudah pernah mengadakan kesepakatan yang disepakati secara bersama-sama dengan sadar. Di antara para pihak sebagai wujud penyelesaian sengketa pada waktu itu,” katanya.

Ia menilai adanya pembayaran yang tetap DPK lakukan kepada Petrotrans menjadi salah satu indikator adanya itikad baik atau good faith.

Berdasarkan keterangan dalam persidangan, pembayaran tersebut terjadi pada 2016 sebesar Rp2,250 miliar, kemudian Rp1,550 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, dan Rp2 miliar pada 2023.

Dalam periode tersebut Petrotrans kabarnya sudah tidak lagi melakukan pengiriman solar kepada DPK.

“Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara di antara keduanya tidak dapat ditemukan lagi,” ujar Prof Jamin.

Menurutnya, perkara perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila sebuah perjanjian sejak awal menjadi sarana melakukan kejahatan. Namun, berdasarkan fakta dalam persidangan, ia melihat adanya upaya penyelesaian dan itikad baik antara para pihak.

Tiga Kendaraan yang Handy Jual Jadi Bagian Persoalan

Persidangan juga membahas penetapan sita jaminan dalam perkara tersebut.

Ahli Hukum Perdata dan Korporasi Universitas Pancasila, Ali Abdullah, mengatakan frasa “harta bergerak dan tidak bergerak” dalam penetapan sita tidak serta-merta membuat seluruh aset milik PT DPK otomatis menjadi objek sita.

Ia menjelaskan bahwa sita dalam perkara antara DPK dan Petrotrans merupakan sita dalam perkara tertentu, bukan sita umum sebagaimana dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga.

“Karena sita perkara DPK dan Petrotrans adalah sita perkara biasa atau khusus, bukan sita perkara umum seperti dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga,” jelasnya.

Atas dasar itu, Ali berpendapat tindakan Handy Aliansyah menjual aset perusahaan dapat dinilai sah sepanjang aset tersebut tidak tercantum dalam penetapan maupun berita acara sita.

Hal itu juga terkait dengan surat Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan tiga kendaraan yang kemudian DPK jual belum pernah terlaksana sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi.

Dalam berita acara sita, kendaraan yang tercatat sebagai objek sita adalah satu unit Toyota Avanza KT 1409 L serta dua unit Toyota Rush dengan nomor polisi KT 1219 KY dan KT 1774.

Sementara tiga kendaraan yang Handy Aliansyah jual untuk membayar kewajiban kepada Petrotrans adalah Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE.

Ketiga kendaraan tersebut tidak termasuk dalam objek sita jaminan maupun sita eksekusi.

Penambahan Pasal Dipersoalkan

Persidangan juga menyoroti penambahan Pasal 289 KUHP tentang pengalihan barang sitaan yang dikenakan kepada Handy Aliansyah.

Prof Jamin Ginting menilai penambahan pasal tanpa pemberitahuan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka berpotensi bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Ia merujuk ketentuan Pasal 142 C KUHAP yang mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk diberitahu secara jelas mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.

Menurut Prof Jamin, seseorang tidak semestinya diajukan ke persidangan menggunakan pasal tertentu apabila sebelumnya belum pernah diperiksa penyidik terkait sangkaan tersebut.

“Konsekuensinya jika hal tersebut dilakukan, maka dakwaan harus batal demi hukum,” jelasnya.

Penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha, mengatakan kliennya selama tahap penyidikan diperiksa terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Namun, menurut dia, pada tahap II atau saat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, muncul tambahan Pasal 289 ayat 1 huruf a.

“Padahal untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” kata Hendra.

Ia menambahkan, dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (12/8/2026), saksi verbalisan atau penyidik menyebut penambahan pasal tersebut merupakan hasil ekspos bersama kejaksaan.

Menurut Hendra, keterangan ahli pidana dalam sidang banding memperkuat argumentasi pihaknya bahwa proses penambahan pasal tersebut memiliki konsekuensi terhadap keabsahan dakwaan.

Kuasa Hukum Nilai Keterangan Kim Menguatkan Posisi DPK

Menanggapi kesaksian Kim Sung Hyun, Hendra menyebut keterangan mantan Direktur Utama PT CEM tersebut semakin memperkuat posisi PT Dharma Putra Karsa dalam perkara yang sedang bergulir.

Menurut dia, kesaksian tersebut dan sejumlah dokumen yang telah ada dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan antara fakta persidangan. Utamanya dengan keterangan yang sebelumnya Bachtiar sampaikan.

“Kesaksian saudara Kim Sung Hyun dan bukti dokumen yang ada semakin menguatkan bahwa saudara Bachtiar memberi kesaksian tidak sesuai dengan fakta sebenarnya pada persidangan,” imbuh Hendra.

Hendra juga menyampaikan apresiasi atas perhatian sejumlah anggota DPR RI terhadap perkara tersebut.

Menurutnya, perhatian tersebut menunjukkan adanya pandangan. Bahwa sengketa yang melibatkan DPK dan Petrotrans perlu semua lihat secara menyeluruh. Termasuk dari aspek hubungan keperdataan.

Pihak Handy Aliansyah berharap majelis hakim pengadilan tinggi mempertimbangkan seluruh fakta. Mempertimbangkan keterangan saksi, dan pendapat ahli yang muncul dalam proses persidangan banding.

Sidang perkara banding Handy Aliansyah terjadwal berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.***

Penulis: Samsul

Editor: Donny M.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses