Polisi Bongkar Puluhan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kaltim, Ditengarai Terorganisir
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Penyalahgunaan BBM subsidi di Kalimantan Timur terungkap masif. Dalam 30 hari terakhir, Polda Kaltim membongkar 22 kasus dengan total 25 tersangka dan menyita lebih dari 20 ribu liter bahan bakar yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Pengungkapan ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis, hasil pengawasan intensif bersama Pertamina, Kodam VI/Mulawarman, dan POMAL.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan praktik ilegal ini dilakukan secara terorganisir dengan berbagai modus.
“Selama 30 hari, kami ungkap 22 laporan polisi dengan 25 tersangka. Barang bukti mencapai 20.867 liter, terdiri dari sekitar 15 ribu liter pertalite dan lebih dari 5 ribu liter solar subsidi,” ujarnya.
Modus yang digunakan terbilang canggih. Pelaku memanfaatkan hingga 113 barcode secara ilegal untuk membeli BBM subsidi berulang kali di berbagai SPBU dengan memodifikasi identitas kendaraan.
Tak hanya itu, kendaraan juga diubah dengan penambahan tangki berkapasitas 50 hingga 100 liter.
BBM kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa, ditampung di drum, lalu dijual kembali untuk keuntungan pribadi.“Ini sudah terorganisir. Mereka melangsir dari SPBU, menampung, lalu menjual kembali. Jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Bambang.
Wilayah dengan kasus terbanyak ditemukan di Kutai Kartanegara, disusul Balikpapan, Kutai Barat, dan beberapa daerah lain di Kaltim.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus diperketat agar tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BACA JUGA
