‘Apa Dosa Saya?’: Konsultan Dituntut Penjara Belasan Tahun Gegara Beri Rekomendasi Pengadaan Chromebook Era Nadiem
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang bergulir sejak 2019 kembali mencuat. Dalam sidang terbaru, terdakwa Ibrahim Arief menangis saat membacakan pembelaannya dan mempertanyakan tuntutan berat terhadapnya.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Dalam program tersebut, pemerintah mengadakan laptop berbasis Chromebook untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Namun, proyek ini kemudian menjadi sorotan karena dugaan terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, hingga berujung pada perkara korupsi yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu pihak yang terseret adalah Ibrahim Arief, yang saat itu berperan sebagai konsultan teknologi di lingkungan kementerian.
Jaksa penuntut umum menilai Ibrahim ikut bertanggung jawab dalam perkara ini dan menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar.
Ibrahim Arief: Kenapa Saya Dizalimi?
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Kamis (23/4/2026), Ibrahim membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi.
Di momen ini, suasana sidang berubah emosional. Ibrahim tampak menahan tangis saat menyampaikan bahwa ia tidak bersalah dan merasa mendapat perlakuan tidak adil dalam kasus ini.
“Namun saya tidak bisa memungkiri, kekontrasan yang ada dan tuntutan yang sangat kentara dipaksakan seperti ini, tentunya membuat saya bertanya-tanya, kenapa saya dizalimi seperti ini? Apa dosa saya terhadap Indonesia?” ujarnya, dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Ia menegaskan bahwa ia hanya memberikan rekomendasi teknis, bukan keputusan akhir dalam pengadaan.
Menurutnya, kajian yang ia buat justru memberikan opsi, termasuk perbandingan antara sistem Chromebook dan Windows.
“Jadi ya masukan saya eksplisit di situ, ada kebutuhan Chrome, ada kebutuhan Windows, silakan bandingkan, silakan putuskan sendiri,” katanya.
Berharap Majelis Hakim Beri Keadilan
Melalui pembelaannya, Ibrahim berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskannya dari tuntutan.
“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujarnya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program pendidikan nasional serta penggunaan anggaran negara dalam skala besar.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.***
BACA JUGA
