Mulai Hari Ini, Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku di Balikpapan: Ada Ganjil-Genap hingga Pembatasan Jam

SPBU di Balikpapan (foto : Inibalikpapan)
SPBU di Balikpapan (foto : Inibalikpapan)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memberlakukan aturan baru penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite pada 1 September 2026.

Aturan tersebut mencakup pembatasan waktu pengisian, jenis kendaraan, hingga penerapan sistem nomor polisi ganjil-genap di sejumlah SPBU di Balikpapan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan.

Surat edaran tersebut ditetapkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 23 Agustus 2026 dan mulai berlaku Selasa, 1 September 2026.

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang menggunakan Biosolar maupun Pertalite bersubsidi perlu memperhatikan ketentuan berdasarkan jenis kendaraan, lokasi SPBU, waktu pengisian, hingga nomor polisi kendaraan.

Biosolar Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Untuk penyaluran Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15, Pemkot Balikpapan menerapkan sistem nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan tertentu.

Kendaraan roda enam atau lebih dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan mengisi pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap hanya dapat mengisi pada tanggal genap.

Di SPBU Km 13, ketentuan tersebut berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, khususnya kendaraan angkutan barang.

Sementara di SPBU Km 15, pengaturan berlaku untuk kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton serta kendaraan roda empat, baik angkutan orang maupun barang.

Pemkot juga menetapkan periode pengisian ulang Biosolar selama 48 jam. Pelayanan di SPBU yang ditentukan berlangsung selama 24 jam.

Jam Pengisian Pertalite Juga Dibedakan

Aturan berbeda diterapkan untuk penyaluran Pertalite di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan.

Kendaraan roda dua dapat mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.

Sedangkan kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.

Kendaraan roda empat juga tidak diperbolehkan mengantre sebelum waktu pelayanan dimulai.

Selain dua SPBU tersebut, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima SPBU tambahan untuk penyaluran Pertalite bagi kendaraan roda dua.

Kelima SPBU itu berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.

Namun, operasional lima SPBU tambahan tersebut masih menunggu penetapan penyaluran dari BPH Migas serta pelaksanaan uji tera.

Pelanggaran Akan Ditindak

Pemkot Balikpapan menegaskan seluruh ketentuan baru penyaluran BBM bersubsidi mulai berlaku 1 September 2026.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu bersama instansi terkait.

Pemkot berharap kebijakan tersebut dapat mengurai antrean panjang di SPBU sekaligus menjaga ketersediaan BBM bersubsidi.

Pengaturan juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran.

Bagi masyarakat, perubahan ini membuat jenis kendaraan, nomor polisi, lokasi SPBU, dan jam pengisian menjadi hal penting yang harus diperhatikan mulai 1 September 2026.

Penulis : Samsul

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses