Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan, Jadi yang Pertama Sejak 2018
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut disambut positif sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan pertahanan.
Kenaikan tunjangan kinerja itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan terbitnya regulasi tersebut.
“Benar, Kemhan telah menerima informasi terkait Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan,” kata Rico dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurut Rico, kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas berbagai upaya reformasi birokrasi yang telah dijalankan Kemhan dan TNI selama beberapa tahun terakhir.
“Kenaikan tersebut juga menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” ujarnya.
Pertama Kali Naik Sejak 2018
Rico mengungkapkan, tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2018. Artinya, kenaikan yang diberikan pemerintah saat ini menjadi yang pertama dalam delapan tahun terakhir.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan tunjangan yang akan diterima masing-masing prajurit TNI maupun pegawai Kemhan.
Ia menambahkan, selama ini sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
“Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico.
Dengan terbitnya dua Peraturan Presiden tersebut, pemerintah berharap peningkatan tunjangan kinerja dapat memperkuat motivasi aparatur pertahanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
