Pemprov Kaltim Menang Sengketa Aset SMAN 10 Samarinda

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud bersama Wagub Seno Aji dan Sekda Sri Wahyuni saat mengunjungi SMAN 10 Samarinda di Samarinda Seberang, Selasa (21/7/2026). (foto : Pemprov)
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud bersama Wagub Seno Aji dan Sekda Sri Wahyuni saat mengunjungi SMAN 10 Samarinda di Samarinda Seberang, Selasa (21/7/2026). (foto : Pemprov)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam sengketa aset SMAN 10 Samarinda bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah. Menurutnya, pemenang sesungguhnya haruslah para siswa yang berhak mendapatkan pendidikan terbaik.

“Terkait putusan PTUN, tidak ada kemenangan yang lebih besar selain melihat anak-anak Kaltim memperoleh pendidikan terbaik,” tegas Rudy Mas’ud saat mengunjungi SMAN 10 Samarinda di Samarinda Seberang, Selasa (21/7/2026), dikutip dari laman Pemprov.

Kunjungan tersebut dilakukan sehari setelah Pemprov Kaltim memperoleh kabar memenangkan gugatan sengketa aset sekolah melawan Yayasan Melati.

Rudy Mas’ud: Hormati Putusan Hukum

Rudy mengatakan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung. Namun, menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan aktivitas belajar mengajar berjalan normal tanpa terganggu polemik berkepanjangan.

“Hari ini saya datang untuk memastikan anak-anak kita bisa belajar dengan tenang,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar seluruh pihak menghentikan konflik yang justru berpotensi mengorbankan masa depan peserta didik.

“Kalau energi kita habis untuk konflik, maka anak-anak kita yang kehilangan waktu. Sekarang mari kita gunakan energi itu untuk memperbaiki pendidikan,” katanya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim Suparmi mengungkapkan Pemprov telah memperoleh kepastian hukum setelah PTUN memenangkan gugatan atas sengketa kepemilikan aset SMAN 10 Samarinda melawan Yayasan Melati.

“Alhamdulillah, baru tadi malam kami mendapat kabar mengenai putusan PTUN. Namun hingga saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan tersebut,” ujarnya.

Kemenangan tersebut dinilai menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pengelolaan dan pengembangan aset sekolah.

Disiapkan Menjadi Sekolah Garuda

Rudy menjelaskan kepastian status aset akan mempercepat berbagai program pengembangan SMAN 10 Samarinda, termasuk rencana transformasi sekolah tersebut menjadi Sekolah Garuda.

Menurutnya, sekolah dengan lingkungan yang hijau dan tertata itu memiliki potensi besar menjadi salah satu pusat pendidikan unggulan di Kalimantan Timur.

“Alhamdulillah, seluruh pihak termasuk Yayasan Melati, bersama-sama kita bisa memberikan pendidikan untuk generasi emas bagi Kaltim,” ucapnya.

Ajak Semua Pihak Akhiri Polemik

Gubernur berharap putusan PTUN menjadi titik akhir sengketa yang selama ini membayangi pengelolaan SMAN 10 Samarinda.

Ia mengajak pemerintah, pihak sekolah, Yayasan Melati, serta seluruh pemangku kepentingan untuk kembali bersinergi demi meningkatkan kualitas pendidikan.

Menurut Rudy, kepastian hukum atas aset sekolah harus dimaknai sebagai tanggung jawab bersama untuk menghadirkan pendidikan yang unggul, mencetak generasi emas, dan mempersiapkan sumber daya manusia Kalimantan Timur yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses