Laporan NGO Soroti Dugaan Dampak PLTU Captive KIPI Kaltara, Nelayan Disebut Kehilangan Mata Pencaharian
BULUNGAN, Inibalikpapan.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil merilis laporan yang menyoroti dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive di kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Mereka menilai proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu telah memicu kerusakan lingkungan, mengancam kesehatan warga, hingga menekan mata pencaharian nelayan pesisir.
Laporan bertajuk “PLTU Membawa Pilu, Tragedi yang Diciptakan PLTU Captive di Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara” tersebut dirilis pada Rabu (29/7/2026) oleh NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Trend Asia, dan Gerakan #BersihkanIndonesia.
Dalam laporannya, mereka menyebut PLTU captive yang dibangun PT Kaltara Power Indonesia (KPI), anak perusahaan ADARO/Alam Tri Resources, menjadi bagian dari proyek kawasan industri yang mengusung konsep “hijau”, namun masih bergantung pada energi fosil.
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menilai penggunaan PLTU batu bara captive bertolak belakang dengan agenda transisi energi dan dekarbonisasi industri.
“Statusnya sebagai PSN telah memberi ruang luas bagi ekspansi PLTU batu bara melalui berbagai kemudahan kebijakan. Ini menjadi contoh nyata kegagalan dekarbonisasi industri dalam agenda transisi energi,” ujar Zakki.
Selain mengkritisi penggunaan batu bara, laporan itu juga menyoroti rencana pemanfaatan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) skala besar yang disebut berpotensi mengancam sungai-sungai di pedalaman Kalimantan dan wilayah masyarakat adat.
Nelayan Kehilangan Hasil Tangkapan
Laporan tersebut mengklaim dampak paling nyata dirasakan masyarakat pesisir di Tanah Kuning dan Mangkupadi, khususnya nelayan.
Menurut hasil penelitian, produksi ikan teri yang sebelumnya mencapai 200–300 kilogram per malam kini diklaim turun drastis menjadi sekitar 10 kilogram. Sementara hasil tangkapan rajungan disebut menyusut dari 20–40 kilogram per hari menjadi sekitar 10 kilogram.
Peneliti NUGAL, Seny Ahmad, mengatakan kondisi tersebut membuat penghasilan nelayan terus tergerus.
“Nelayan menghadapi tekanan ganda, yakni hasil tangkapan yang menurun dan harga kebutuhan pokok yang meningkat. Sebagian mulai meninggalkan profesinya karena penghidupan dari laut tidak lagi menjanjikan,” katanya.
Soroti Ancaman Kesehatan dan Ekosistem Pesisir
Selain dampak ekonomi, laporan juga menyoroti potensi ancaman kesehatan akibat emisi PLTU captive, seperti paparan partikulat halus PM2.5, nitrogen dioksida (NO2), serta sulfur dioksida (SO2), yang dinilai berisiko meningkatkan gangguan pernapasan dan penyakit lainnya.
Peneliti juga menyebut aktivitas industri dan lalu lintas kapal berpotensi memberikan tekanan terhadap ekosistem pesisir, termasuk mangrove, padang lamun, terumbu karang, hingga jalur migrasi berbagai biota laut.
Menurut mereka, kerusakan tersebut merupakan bagian dari dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan ekologis yang saling berkaitan akibat pola pembangunan kawasan industri.
Desak Audit dan Evaluasi Pembiayaan
Dalam laporannya, organisasi tersebut mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek PLTU captive di KIPI, termasuk audit hak asasi manusia oleh Komnas HAM.
Mereka juga meminta perbankan nasional yang disebut terlibat dalam pembiayaan proyek, seperti BNI, Mandiri, BRI, dan Bank Permata, mengevaluasi hingga menghentikan dukungan pendanaan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun HAM.
Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) juga mendorong pemerintah menindaklanjuti hasil kajian mengenai sebaran pencemaran udara dan laut yang dinilai berpotensi berdampak terhadap kawasan pesisir Tanah Kuning-Mangkupadi hingga wilayah konservasi seperti Derawan dan Maratua.
Selain itu, mereka meminta pemerintah mencabut ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU batu bara captive di kawasan industri. Menurut mereka, aturan tersebut menjadi celah yang membuat PLTU captive tetap dapat beroperasi di tengah komitmen pengurangan penggunaan energi fosil.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Kaltara Power Indonesia, pengelola KIPI, maupun pemerintah terkait isi laporan tersebut.
Sumber : Rilis UGAL Institute for Social and Ecological Studies, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Trend Asia, dan Gerakan #BersihkanIndonesia
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
