KPK Periksa Geisz Chalifah dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara yang Menjerat eks Bupati Kukar
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa pihak swasta Geisz Chalifah sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Geisz diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama GC selaku pihak swasta,” ujar Budi dalam keterangannya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Selain Geisz Chalifah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris berinisial SG sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Pekan ini, KPK juga telah memeriksa suami Rita Widyasari, Endri Elfran Syafril alias Benny, serta empat saksi lain yang berasal dari kalangan perusahaan dan pelaku usaha.
Rangkaian pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana gratifikasi dan pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berawal dari Kasus Gratifikasi Perizinan
Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula pada 2017 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit.
Setahun kemudian, tepatnya pada 2018, penyidikan dikembangkan dengan menambahkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya penerimaan dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton.
Tiga Perusahaan Jadi Tersangka
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga perusahaan itu adalah:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Bara Pratama
- PT Bara Kumala Sakti
Penetapan tersangka korporasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik gratifikasi dan pencucian uang yang diduga melibatkan aliran dana dari bisnis pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran para saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Rita Widyasari.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
