Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Sah

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Hasto tetap sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ujar Hakim Tunggal Djuyamto dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025), seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak jelas atau kabur. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto.
Hakim juga menyatakan, harusnya Hasto Kristiyantomengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah, mengingat dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Kasus pertama adalah dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kedua, dugaan perintangan penyidikan.
KPK memproses kedua perkara tersebut dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik), yang menurut Djuyamto mengharuskan adanya dua pengajuan praperadilan terpisah. Oleh karena itu, status tersangka Hasto tetap berlaku untuk kedua kasus tersebut.
BACA JUGA :
Kecewa dengan Putusan Hakim
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia menilai bahwa putusan praperadilan yang dibacakan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan meyakinkan.
“Kami sangat kecewa dengan putusan praperadilan ini. Kami berharap ada pertimbangan hukum yang lebih mendalam dan bisa diterima secara rasional,” ujar Todung
Todung menambahkan, pihaknya mengharapkan penjelasan hukum yang bisa memberikan pemahaman lebih baik terkait alasan penolakan praperadilan tersebut, namun menurutnya, putusan kali ini kurang memberikan kejelasan.
BACA JUGA