Top Header Ad

Presiden Prabowo Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan layar BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan layar BPMI Setpres)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto rupanya telah menandatangani Undang-Undang TNI yang disahkan DPR RP ppada 20 Maret 2025.

Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Bahkan UU yang dikebut pemabahsannya itu ditandatangani Presiden Prabowo sebelum Lebaran.

“Sudah, sudah. Sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28,” kata Prasetyo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan UU TNI belum ditandatangani Presiden Prabowo. Karena ada banyak UU yang juga harus ditandangani.

BACA JUGA :

“Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani peesiden, itu kan banyak ya,” ujarnya, di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

“Bukan hanya satu (UU), jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Sekneg ya,” tambahnya

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani UU TNI terhitung sejak RUU tersebut disahkan.

Kendati demikian, UU TNI tetap sah dan wajib diundangkan walau setelah 30 hari Prabowo tidak juga meneken UU tersebut, sebagaimana Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses