Pernyataan Dewan Pers Terkait Rencana Pemberian Subsidi Perumahan untuk Wartawan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dewan Pers menegaskan pentingnya transparansi dan skema normal dalam menanggapi rencana subsidi perumahan bagi wartawan yang digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Rencana ini melibatkan pemberian subsidi hingga 1.000 unit rumah untuk wartawan, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Penandatanganan nota kesepahaman terkait “Penyediaan dan Pemutakhiran Data Wartawan serta Penyelenggaraan Perumahan bagi Wartawan” telah dilakukan pada Selasa (8/4/2025) di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan enam poin penting hasil rapat pleno dan diskusi bersama konstituen:
BACA JUGA :
Berkaitan dengan hal itu dan dari hasil rapat dengan konstituen serta rapat pleno, Dewan Pers menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Dewan Pers memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan bekerja pada ranah pengawasan. Dewan Pers menyarankan pada para pihak yang memerlukan pengajuan secara tehnis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja.
- Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah yang memberikan bantuan subsidi perumahan kepada wartawan. Namun, semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang butuh perumahan pada umumnya.
- Dewan Pers berpandangan untuk rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan.
- Jika para pihak memerlukan data media/wartawan, Dewan Pers hanya bisa mengeluarkan setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan/organisasi media.
- Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci perumahan. Dewan Pers mempersilakan Komdigi dan Kementerian PKP untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di situsweb Dewan Pers.
- Lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung terhadap media-media yang ada. Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, maka fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut.
BACA JUGA