Top Header Ad

Presiden Prabowo : THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idulfitri  

Presiden Prabowo Subianto d / Tim Media Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto d / Tim Media Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.

Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan serangkaian rapat dengan para menteri dari Kabinet Merah Putih.

Mekanisme dan Besaran THR 2025

Untuk rincian lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR, Presiden menjelaskan bahwa informasi resmi akan disampaikan melalui Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo.

BACA JUGA :

Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online dan Kurir

Selain mengatur THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, Presiden mengimbau perusahaan aplikasi transportasi daring untuk memberikan bonus hari raya bagi pengemudi ojek online dan kurir online.

THR untuk ASN Masih dalam Pembahasan

Terkait pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prabowo menyebut bahwa pemerintah masih mengatur kebijakan tersebut.

“Sedang diatur semua,” kata Prabowo saat ditanya mengenai mekanisme THR untuk ASN.

Pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan resmi terkait THR bagi ASN, termasuk jadwal pencairannya.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.