Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia Didesak Segera Disahkan, Media Kecil Disebut Paling Membutuhkan

PR2MEdia dan Koalisi Keberlanjutan Media (KKM) yg mendesak agar peraturan Dana Jurnalisme segera ditetapkan Dewan Pers
PR2MEdia dan Koalisi Keberlanjutan Media (KKM) yg mendesak agar peraturan Dana Jurnalisme segera ditetapkan Dewan Pers (foto : PR2Media )

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komunitas pers mendorong Dewan Pers segera mengesahkan Peraturan tentang Dana Jurnalisme Indonesia. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan media, terutama media kecil dan media daerah yang kesulitan mengakses sumber pendapatan dari iklan.

Desakan itu mengemuka dalam diskusi yang digelar PR2Media bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM), Kamis (20/8/2026).

Ketua Umum AMSI sekaligus perwakilan KKM, Wahyu Dhyatmika, mengatakan proses penyusunan regulasi Dana Jurnalisme telah berjalan sejak 2025 dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum serta Komite Digital Dewan Pers.

Menurutnya, draf peraturan tersebut telah disepakati pada April 2026. Karena itu, komunitas pers berharap regulasi tersebut segera masuk tahap pengesahan.

“Proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026. Jadi kami berharap, rapat pleno Dewan Pers minggu depan segera mengesahkan peraturan itu,” ujar Wahyu.

Media Kecil dan Daerah Paling Membutuhkan

Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, Evi Mariani, menilai keberadaan Dana Jurnalisme semakin mendesak di tengah sulitnya media kecil memperoleh pendapatan iklan.

Media di daerah, kata dia, sering kali tidak menjadi prioritas pemasang iklan. Padahal, media lokal memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang dekat dengan masyarakat.

“Dana jurnalisme ini harus bisa menjaga independensi media atau jurnalis yang menerima dana. Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan,” kata Evi.

Karena itu, independensi menjadi prinsip utama dalam rancangan regulasi Dana Jurnalisme.

Pemberi Dana Tak Bisa Mengatur Produk Jurnalistik

Salah satu mekanisme yang disiapkan dalam draf peraturan adalah pemisahan hubungan antara pemberi dan penerima dana.

Dalam draf tersebut disebutkan seluruh pendanaan yang diterima penyelenggara Dana Jurnalisme dikumpulkan dalam satu dana sehingga tercipta hubungan anonim antara pemberi dan penerima dana.

Dengan mekanisme itu, pemberi dana, baik pemerintah maupun non-pemerintah, tidak dapat memengaruhi keputusan penyaluran dana maupun produk jurnalistik yang dihasilkan penerima.

Moderator diskusi dari PR2Media, Engelbertus Wendratama, menjelaskan penyaluran dana nantinya dilakukan berdasarkan proposal yang diumumkan secara terbuka.

Penilaian proposal dilakukan oleh tim ad hoc. Mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan distribusi dana berlangsung transparan sekaligus menjaga independensi jurnalisme.

Dana Jurnalisme Dinilai Menguntungkan Publik

Akademisi Komunikasi Universitas Indonesia, Camelia Pasandaran, melihat Dana Jurnalisme bukan hanya berkaitan dengan keberlangsungan industri media, tetapi juga kepentingan publik.

Menurutnya, dukungan pendanaan dapat membantu media dan jurnalis menghasilkan informasi yang terverifikasi dan independen di tengah derasnya arus informasi digital.

“Di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” ujar Camelia.

Komunitas Pers Deklarasikan Dukungan

Di akhir diskusi, para narasumber bersama anggota KKM yang mewakili berbagai pemangku kepentingan menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.

Dalam deklarasi tersebut, komunitas pers menyatakan Indonesia sudah layak memiliki lembaga dana jurnalisme yang independen sebagai salah satu solusi menjaga keberlangsungan pers yang sehat, profesional, dan independen.

Mereka juga mendorong Dewan Pers segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai payung hukum pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.

Selain itu, berbagai pihak, termasuk pemerintah, platform digital, dan pihak terkait lainnya, didorong ikut mendukung pendirian Dana Jurnalisme.

Bukan Langsung Membentuk Lembaga Dana

Ketua PR2Media, Profesor Masduki, menegaskan regulasi yang didorong komunitas pers bukan berarti Dewan Pers akan langsung membentuk lembaga Dana Jurnalisme.

Regulasi tersebut justru menjadi payung hukum dan panduan prinsip bagi organisasi pers yang telah terverifikasi Dewan Pers untuk menginisiasi pembentukan lembaga dana jurnalisme.

Sumber pendanaan nantinya dapat berasal dari negara, platform global, lembaga donor, korporasi, maupun individu sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme, tapi berperan sebagai payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikan lembaga dana jurnalisme,” ujar Masduki.

Dorongan pengesahan regulasi ini kini mengarah pada rapat pleno Dewan Pers yang diharapkan dapat menjadi titik penting bagi pembentukan ekosistem pendanaan jurnalisme yang berkelanjutan sekaligus tetap independen.

Sumber : Rilis PR2MEdia dan Koalisi Keberlanjutan Media

Editorn : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses