RESMI! MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
JAKARTA, inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menyatakan pendanaan MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Amar putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta.
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan’,” ujar Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, MK masih memperbolehkan pendanaan MBG menggunakan anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, mulai APBN berikutnya, anggaran program tersebut tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” lanjut Suhartoyo.
Gugatan Berawal dari Alokasi Dana Pendidikan
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Para pemohon mempersoalkan penggunaan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam permohonannya, mereka berpendapat dana pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah.***
Penulis; Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
BACA JUGA
