Sengkarut Korupsi Izin Tinggal eks Wamen Imipas Silmy Karim, DPR Sodorkan 6 Jurus Berantas Mafia Imigrasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa. Perkara kakap ini dipandang sebagai ancaman nyata dan serius terhadap integritas, keamanan, hingga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Merespons guncangan di tubuh kementerian baru tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan dengan lantang bahwa sektor keimigrasian adalah garda terdepan kedaulatan bangsa yang haram hukumnya dijadikan objek transaksi koruptif. Walau menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah, politisi perempuan ini mengingatkan pemerintah agar tidak takluk oleh cengkeraman mafia perizinan.
“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Korupsi Imigrasi: Karpet Merah Kejahatan Transnasional
Menurut srikandi Fraksi PDI Perjuangan ini, jika kewenangan imigrasi diperdagangkan, dampak buruknya jauh melampaui angka kerugian keuangan negara. Ia memperingatkan bahwa kebocoran pada sistem keimigrasian ibarat menggelar karpet merah bagi sindikat kriminal lintas batas.
“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang (TPPO), kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” papar Rieke secara tajam.
Rieke menilai, pemekaran kelembagaan menjadi kementerian baru sama sekali tidak berguna jika tidak dibarengi pembenahan menyeluruh pada tata kelola, penguatan pengawasan internal, peningkatan integritas birokrasi, serta transformasi digital. Kasus Silmy Karim ini dianggap menjadi bukti telanjang adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan dan integrasi data antarinstansi.
6 Rekomendasi Strategis Rieke Diah Pitaloka untuk Pemerintah
Guna memotong generasi mafia pelayanan publik, Rieke menyodorkan enam rekomendasi taktis dan radikal yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah:
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mendukung penuh proses hukum yang profesional, transparan, dan independen oleh aparat penegak hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali.
- Audit Nasional: Mendesak adanya audit menyeluruh terhadap proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga layanan keimigrasian lainnya untuk memetakan pola penyimpangan sistemik.
- Sistem Pengawasan Berbasis Risiko: Membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional (risk-based supervision) berbasis teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan seketika (real-time), dan jejak audit digital (digital audit trail).
- Integrasi Data Massal: Mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.
- Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres): Mendorong penerbitan Perpres tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data dalam satu sistem modern.
- Perlindenan Whistleblower: Menguatkan perlindungan bagi pelapor, saksi, serta aparatur yang berani mengungkap praktik korupsi melalui koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). / DPR
BACA JUGA
