Serikat Pekerja Tolak Rencana Driver Ojol Jadi UMKM, Khawatir Hilangkan Hak Pekerja
JAKARTA, inibalikpapan.com – Rencana pemerintah menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari UMKM memunculkan penolakan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Serikat menilai perubahan status tersebut berisiko membuat driver kehilangan sejumlah hak dasar sebagai pekerja.
SPAI justru mendesak pemerintah mengakui pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pekerja dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan klaim bahwa status pengemudi ojol dialihkan menjadi UMKM tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Padahal itu sama sekali tidak berdasar karena tidak ada landasan hukumnya,” kata Lily dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).
SPAI Nilai Hubungan Kerja Ojol Sudah Terpenuhi
Lily menyebut status pengemudi ojol sebagai pekerja memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut dia, unsur hubungan kerja sebagaimana Pasal 1 ayat 15 UU Ketenagakerjaan, yakni pekerjaan, upah, dan perintah, telah ditemukan dalam sistem aplikasi yang digunakan perusahaan transportasi online.
“Ketiga unsur hubungan kerja itu sudah terpenuhi semuanya di dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol seperti unsur pekerjaan yaitu pengantaran penumpang, barang dan makanan yang sudah ditentukan dari aplikator,” jelasnya.
SPAI menilai unsur upah juga terpenuhi karena pengemudi menerima pembayaran berdasarkan pekerjaan yang diselesaikan melalui platform.
Sementara unsur perintah, menurut Lily, tercermin dari sistem aplikasi yang dapat memberikan sanksi kepada pengemudi yang menolak order.
Sanksi tersebut antara lain berupa suspend atau pembekuan akun hingga putus mitra (PM) atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perpres 27/2026 Dinilai Bukan Soal UMKM
SPAI juga menegaskan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak berkaitan dengan skema UMKM.
Menurut serikat, aturan tersebut justru diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan.
“Sebaliknya, Perpres ini bertujuan juga untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan pinjaman KUR dan insentif yang dijanjikan Menteri UMKM,” kata Lily.
Pernyataan tersebut menjadi titik perbedaan utama dengan narasi pemerintah yang menyebut status UMKM dapat membuka akses terhadap berbagai program, insentif, perlindungan, peningkatan kapasitas dan daya saing bagi pengemudi.
Serikat Khawatir Hak Dasar Driver Tergerus
SPAI menilai pengalihan status pengemudi ojol menjadi UMKM pada dasarnya akan mempertahankan posisi driver sebagai mitra.
Menurut Lily, kondisi tersebut berpotensi membuat pengemudi tidak memperoleh sejumlah hak yang melekat pada status pekerja.
“Hak pekerja itu seperti upah minimum layak (UMP), jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat 2 hari sepekan, cuti haid, melahirkan, keguguran dan menyusui, hak pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan kerja bersama, hak mogok,” papar Lily.
Perdebatan ini menjadi penting karena menyangkut lebih dari sekadar perubahan label status pekerjaan.
Di satu sisi, status UMKM menawarkan peluang mendapatkan akses program pemerintah dan pengembangan usaha. Di sisi lain, SPAI mengkhawatirkan status tersebut justru membuat posisi pengemudi tetap sebagai mitra dan tidak memperoleh perlindungan sebagaimana pekerja.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan resmi inibalikpapan.com)
Editor: Donny
BACA JUGA
